AYOJAKARTA.COM - Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mantovani menyatakan bahwa sidang penganiayaan atas anak yang berkonflik dengan hukum, AG akan digelar secara tertutup.
Adapun keputusan sidang tertutup terkait anak AG adalah salah satu bentuk untuk melindungi hak AG sebagai anak.
Hal itu disampaikan Reda Mantovani saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023, yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
"Kalau anak harus tertutup nanti tergantung hakim hakim yang akan menentukan tapi undang-undangnya tertutup," kata Reda.
"Iya karena itu untuk melindungi anaknya, itu intinya perlindungan terhadap anak," tambahnya.
Kendati demikian, keputusan pelaksanaan sidang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora nantinya tetap akan diserahkan kepada majelis hakim.
Selain itu, berkas perkara AG yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya juga akan diserahkan kepada pihak pengadilan.
Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Telah diatur dalam Pasal 54 mengenai adanya sistem peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum
"Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan," bunyi Pasal 54.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, satu pelaku AG.
Untuk tersangka Mario Dandy, polisi diketahui menjerat hukum dengan pasal berlapis yakni pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 76 c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka Shane Lukas dijerat dengan sal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.
Dan pelaku AG dikenakan Pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan Jakarta Selatan.***

Share this article
Adapun keputusan sidang tertutup terkait anak AG adalah salah satu bentuk untuk melindungi hak AG sebagai anak.