AYOJAKARTA.COM - Pada Kamis 16 Maret 2023, KPK kembali memeriksa Wahono Saputro, Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur.
Pemeriksaan ini untuk memperoleh keterangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Wahono Saputro awalnya diperiksa oleh KPK terkait harta kepemilikannya yang dilaporkan dalam LHKPN serta harta yang kerap kali dipamerkan melalui akun media sosialnya.
Terkait kasus dugaan korupsi atas Rafael Alun Trisambodo, KPK mengaku butuh waktu untuk mengumpulkan keterangan.
Salah satunya dari Wahono Saputro yang istrinya diduga punya saham di dua perusahaan mantan DJP tersebut.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat (17/3/2023), PLT Juru bicara KPK bidang pencegahan menyampaikan Wahono Saputro diperiksa atas kepemilikan harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN.
"Yang menjadi objek klarifikasi adalah yang pertama terkait dengan harta kekayaan yang telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam LHKPNnya," ungkap Ipi Maryati.
"Juga terkait beberapa informasi terkait harta yang sempat viral di beberapa media sosial," sambungnya.
Untuk pemeriksaan kedua kalinya, Wahono Saputro dimintai keterangannya oleh KPK terkait kasus korupsi mantan ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya meminta keterangan salah satunya kepada Wahono Saputro untuk melakukan analisis dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami meminta beberapa keterangan beberapa pihak, nanti kami lakukan analisis apakah ada dugaan tindak pidananya," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Ayojakarta.com dari YouTube METROTV pada Jumat, 17 Maret 2023.
"Kami akan mendalami terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uangnya atau TPPU. TPPU itu harus ada tindak pidana asal, ini yang menjadi fokus kami untuk mendalami peristiwa pidana korupsi, suap atau gratifikasi," tambahnya.
KPK memiliki wewenang untuk menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU namun pihaknya mengeluhkan butuh waktu untuk melengkapi bukti.
"Kami butuh waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk kemudian dapat menyimpulkan ada dugaan peristiwa pidananya yang itu menjadi kewenangan KPK, termasuk mencari siapa yang bisa diminta pertanggungjawabannya secara hukum," pungkas Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Wahono Saputro, Dicecar Habis-habisan Soal Harta Kekayaan Miliknya
Selain itu, Wahono Saputro diperiksa atas dugaan kepemilikan saham istrinya di perusahaan Rafael Alun Trisambodo yakni di dua perusahaan properti.
Pasalnya ada perusahaan properti di Minahasa Utara yang diatasnamakan istri Wahono Saputro, kepemilikan saham di perusahaan itu ada hubunganya dengan istri Rafael Alun Trisambodo.
Perusahaan tersebut berkembang mulai sekitar tahun 2010, terdapat lebih dari 200 unit rumah dengan harga mulai Rp 300 juta sampai Rp 1,5 miliar dengan berbagai tipe.
Baca Juga: KPK Butuh Waktu Jerat Rafael, Apa Kendalanya?
Susno Duadji selaku mantan Wakil Kepala PPATK menyayangkan terkait kasus ini yang sebetulnya sudah dicurigai sejak lama tidak segera ditindaklanjuti.
"Tindak Pidana Pencucian Uang yang underlinenya atau kejahatan asalnya adalah korupsi, penyalahgunaan jabatan, ia bertindak sebagai perantara, dia bertindak sebagai makelar bisa diungkap," ungkap Susno Duadji.
"Dalam kasus ini yang kita sayangkan adalah dengan Undang Undang amandemen PPATK, KPK, Kejaksaan, Polri, pasti sudah menerima laporan transaksi yang mencurigakan dari PPATK yang kita sesalkan kenapa setelah sekian tahun tidak ada follow up," sambungnya.
Bahkan Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih memberikan pernyataan bahwa Rafael Alun Trisambodo bisa segera ditersangkakan pasca PPATK menghentikan transaksi keuangan 5-15 hari.
"Harus ingat KPK, PPATK sudah menghentikan sementara transaksi, penghentian transaksi sementara itu hanya 5 hari dan bisa diperpanjang hingga 15 hari," ungkap Yenti Garnasih.
"Itu bisa dijadikan KPK untuk menjadikan tersangka, kalau tidak ya bisa lolos dari banknya, dari lembaga jasa keuangannya," sambungnya.
Yenti Garnasih menegaskan agar pihak KPK bisa bersinergi dengan PPATK untuk segera menetapkan status Rafael Alun Trisambodo.
"Harusnya sinergilah apa yang dilakukan PPATK dalam rangka membantu TPPUnya. TPPU masuk lalu nanti akan ditemukan tindak pidana asalnya," ungkap Yenti Garnasih.
Diketahui pembekuan 40 rekening Rafael Alun Trisambodo telah dilakukan pada 7 Maret 2023 lalu.***

Share this article
Benarkah Wahono Saputro diperiksa sebagai umpan oleh KPK untuk menjerat Rafael Alun Trisambodo? simak penjelasannya di sini!