AYOJAKARTA.COM---Mario Dandy Satrio merupakan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kini ia kembali mendapatkan nasib yang buruk.
Pasalnya mantan pacar, APA melaporkan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik karena sudah terseret ikut dalam kasus penganiayaan dan disebut sebagai pembisik.
Kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita menyebut akan melaporkan pihak Mario Dandy dengan terseretnya kliennya yang dituding sebagai pembisik.
Menurutnya hal tersebut merupakan berita bohong sehingga tetunya mencemarkan nama baik APA kliennya sehingga ia kembali mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan.
“Kunjungan kita sebenarnya pada hari ini adalah untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan kita tanggal 14 Maret,” ujar Enita dikutip ayojakarta.com melalui YouTube METRO TV, Jumat (17/3/2023).
“Gimana kita melaporkan MDS dan kawan-kawan dalam hal ini tentu berikut kuasa hukumnya tentang tuduhan terhadap APA,” imbuhnya.
Kuasa hukum APA mengatakan bahwa kliennya menjadi tersangkut kasus dituding sebagai pemicu provokator atas kasus penganiayaan dari Mario Dandy.
Terkait dengan laporan tersebut, menurutnya laporan yang disampaikan sebelumnya sudah masuk dan akan diproses.
Enita juga menyebutkan bahwa pelaporan terhadap Mario Dandy dan kawan-kawannya atas Pasal 310 dan 311 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan akan berkembang kasusnya menjadi penyesatan publik, keterangan palsu, berita bohong, UU ITE.
“Kasus APA, tentunya ini kasus yang pertama kita kirimkan pasal 310 sampai 311 yang tadi sudah kita sampaikan bahwa mengenai fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Enita.
Baca Juga: Tolak Perlindungan Terhadap AG, LPSK Berikan 2 Alternarif Lain yang Bisa Ditempuh, Apa Saja?
“Tapi tidak menutup kemungkinan untuk perkembangan berikut akan ada nanti penyesatan publik, keterangan palsu, berita bohong, UU ITE,” imbuhnya.
Penasihat hukum APA juga menyampaikan bahwa hal itu nantinya akan tergantung dari penyidikan Polda Metro Jaya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa di media cukup banyak bukti-bukti dan fakta yang bergulir atas tuduhan yang semakin menyudutkan kliennya yakni APA.
Sehingga menurutnya dalam hal ini kliennya menjadi korban penggiringan opini publik sehingga diperlukan laporan atas perbuatan fitnah dan berita bohong tersebut.
“Semua warga mempunyai hak hukum, maka kita melalui kuasa hukum bertiga melaporkan perbuatan daripada mereka (Mario Dandy, Shane Lukas, AG) daripada mereka terhadap Amanda (APA),” kata Enita.***

Share this article
Kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita menyebut akan melaporkan pihak Mario Dandy dengan terseretnya kliennya yang dituding sebagai pembisik.