AYOJAKARTA.COM – Kepala kantor pajak madya Jakarta Timur, Wahono Saputro kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelidikan ini berhubungan dengan kasus dari mantan pejabat Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo terkait harta jumbo.
Apakah pemeriksaan Wahono bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat Rafael Alun menjadi tersangka?
Saat ini KPK sedang gerak cepat memburu waktu mengumpulkan banyak bukti karena pemblokiran rekening dari mantan pejabat Ditjen pajak ini ada batas waktunya.
Pemeriksaan Wahono yang kedua kali oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus korupsi dari Rafael Alun.
Setelah sebelumnya diperiksa terkait harta kekayaan dirinya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Tak Disangka! Ajudan Pribadi Lakukan Bisnis Ilegal Sejak Dulu, Mantan Bos: Sudah Saya Ingatkan Tapi…
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyataan dari pihaknya akan melakukan analisis terkait dugaan tindak pidananya.
“Nah memang lebih jauh, kami kemudian akan mendalami terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uangnya TPPU,” ujarnya dikutip ayojakarta.com melalui YouTube METRO TV, Jumat (17/3/2023).
“Nah TPPU kan harus ada tindak pidana asalnya, ini menjadi fokus kami untuk mendalami peristiwa pidana korupsi suap atau verifikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan dari pihak KPK masih membutuhkan waktu untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Sehingga kemudian dapat menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana yang menjadi kewenangan KPK, dan mencari siapa yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum.
Diketahui bahwa Wahono merupakan salah satu kolega dari Rafael Alun. Dalam hal itu KPK meminta keterangannya terkait kepemilikan saham atas dua perusahaan property di Minahasa Utara.
Yang di atas namakan istri dari Wahono, saham pada property ini juga masih ada kaitannya dengan istri dari Rafael Alun.
Karena sebelumnya pihak developer atau pengembang mengatakan bahwa kepemilikan perumahan tersebut masih atas nama Istri dari Rafael Alun dan diduga juga ada nama dari istri Wahono Saputro.
Baca Juga: Waduh! Pakar Prediksi Teddy Minahasa akan Dapat Vonis Hukuman Mati? Sebut Polisi Ingin Lakukan Ini..
Kekayaan gendut dari mantan pejabat Ditjen pajak ini seharusnya bisa dijerat oleh KPK dengan kasus penyalahgunaan wewenang .
Mantan Kepala PPATK, Susno Duadji mengungkapkan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dipastikan sudah menerima laporan dari PPATK.
Terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun, namun ia menyayangkan lambatnya penyidikan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Update Kondisi David Ozora Kembali Membuka Mata dan Tenang, Netizen: Alhamdullilah Semangat David
“Pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya adalah korupsi, penyalahgunaan jabatan. Dia bertindak sebagai perantara, dia bertindak sebagai makelar dan lain-lain,” ujar Susno Duadji.
“Bisa diungkap dalam kasus ini, yang kita sayangkan adalah dengan amandemen UU PPATK, saya kira Kejaksaan, Polri pasti sudah menerima transaksi mencurigakan dari PPATK,” imbuhnya.
Namun menurutnya yang disesalkan adalah sudah sekian tahun tetapi tidak ada follow up dari pelaporan PPATK tersebut.***

Share this article
Wahono Saputro kembali diperiksa KPK terkati kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo