AYOJAKARTA.COM - Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gede Antara tengah bikin geger publik.
Bagaimana tidak? seorang Rektor Universitas Udayana yang seyogyanya dikenal dengan sosok cerdas kini malah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana inipun jumlahnya tak main-main.
I Nyoman Gede Antara diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI.
Baca Juga: Parah! Pungli Berkedok Uang Gedung, Rektor Udayana Bali Diduga Tipu 362 Mahasiswa Sejak 2018-2020
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @ctd.insider pada Selasa 14 Maret 2023, I Nyoman Gede Antara melakukan tindakan korupsi kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Hal tersebut dilakukan sejak 2018 sampai 2020, hingga negara mencapai kerugian sebesar Rp 443 miliar.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (14/3/2023), Agus Eko Purnomo selaku Aspidus Kejati Bali menyebut bahwa I Nyoman Gede Antara berperan sebagai ketua panitia.
“yang bersangkutan sebagai ketua panitia penerimaan SPI tahun 2018 sampai 2020,” kata Kejati Bali.
Kejati Bali menyebut tindakan dugaan korupsi tersebut dilakukan kepada kurang lebih 362 mahasiswa.
“Untuk yang tanpa dasar, tanpa adanya SK dari pihak pingutan liar, katakanlah begitu ini sejumlah 362 orang dengan total uang yang telah diterima Rp 3,9 miliar,” ujarnya.
Kejati Bali juga mengungkapkan bahwa setidaknya ada dua modus dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Yakni pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan dan penggunaan dana SPI yang juga tidak sesuai ketentuan.
“Untuk sementara ada dua modus, yang pertama pungutan yang tidak sesuai SK itu yang saya sebutkan tadi Rp 3,9 (miliar),” kata Kejati Bali.
“Kemudian yang penggunanya dari SPI tidak sesuai dengan ketentuan itu ada Rp 105 miliar,” pungkasnya.
Tarif biaya yang diminta untuk tiap mahasiswa pun bernilai fantastis.
Agus Eko Purnomo mengatakan tarif yang dikenakan dapat mencapai 1 miliar rupiah.
“Berbeda-beda ada juga yang tahun 2019 atau 2020 itu ada levelnya, di level itu ada yang maksimal Rp 1,2 miliar untuk satu mahasiswa,” kata Agus Eko Purnomo.***

Share this article
Berikut peran dan modus Rektor Udayana Bali yang korupsi dana SPI sejak 2018 sebanyak Rp 443 miliar.