AYOJAKARTA.COM - Sejumlah akun di media sosial memberitakan proses penyitaan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
Safe deposit box yang berisi pecahan mata uang asing yakni dollar Singapura dan dollar Amerika tersebut ditaksir memiliki nilai Rp 37 Miliar rupiah.
Video penyitaan yang dilakukan oleh pihak PPATK didampingi oleh KPK tersebut diunggah dalam sebuah akun Instagram @ndorobei.official (14/3/2023).
Baca Juga: Sebatang Kara! Rafael Alun Trisambodo Belum Jenguk Mario Dandy, Sibuk Urus Harta Kekayaan dengan KPK
Dalam narasi yang dibacakan di dalam video tersebut juga diungkapkan pula bahwa uang yang disimpan di dalam safe deposit box merupakan uang yang diduga hasil suap.
Terduga uang haram tersebut disebutkan didalam video bahwa selama ini disimpan pada sebuah Bank BUMN.
Namun dalam sebuah siaran pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa harta yang kini ditemukan oleh PPATK hanya sebagian saja dari total harta yang dimiliki oleh Rafael.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Akan Siapkan Bonus Bansos untuk Ramadan dan Idul Fitri 2023
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Rafael telah terlihat ke beberapa deposit box, namun naas waktu akan membuka salah satu deposit boxnya keburu diketahui oleh PPATK dan akhirnya di blokir.
"Menteri bisa tidak tau ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri, kan memang orang menyimpan uang ratusan miliar di safe deposit box, itu yang bisa tau nantinya adalah PPATK," ucap Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV (14/3/2023).
"Itu yang baru ditemukan baru sebagian lho Rp 37 miliar, karena begini beberapa hari sudah bolak balik tuh ke beberapa deposit box itu, trus pada suatu pagi dia datang ke bank itu, langsung di blokir oleh PPATK," lanjutnya.
Hingga kini PPATK terus menelusuri harta-harta yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo karena terkait dengan pidana pencucian uang.***

Share this article
Mahfud MD sebut Rafael Alun Trisambodo sibuk melindungi safe deposit box namun tercium juga oleh PPATK dan KPK