AYOJAKARTA.COM – Jumat, 10 Maret 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menghentikan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer.
Keputusan tersebut diambil oleh LPSK terkait wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan stasiun TV.
Dalam wawancara yang ditayangkan pada Kamis, 9 Maret 2023 pukul 20.30 WIB, Richard Eliezer membagikan kesehariannya dalam menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim.
Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana di Rutan Bareskrim selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Minggu (12/3/2023) Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menceritakan perjalanan LPSK dengan Richard Eliezer selama di persidangan.
Maneger mengatakan bahwa LPSK mulai melindungi Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022.
LPSK memberikan perlindungan kurang lebih selama 8 bulan mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di persidangan bahkan pasca putusan
Baca Juga: Istri Moeldoko Koesni Harningsih Tutup Usia, Mahfud MD Berikan Pesan Berharga untuk Dilakukan Setiap Manusia.
Bukan hanya itu, Richard Eliezer juga mendapatkan perlindungan fisik dan juga hak psikososial dalam bentuk pendampingan rohaniawan.
Wakil ketua LPSK tersebut juga menjelaskan bahwa status justice collaborator yang didapatkan oleh Richard Eliezer merupakan rekomendasi dari LPSK.
“Kita (LPSK) sudah merekomendasikan yang bersangkutan sebagai justice collaborator ke penuntut umum maupun ke majelis hakim,” jelas Maneger.
Ia juga menambahkan bahwa ketika Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum, LPSK melakukan koordinasi agar tuntutan yang diterima oleh Richard Eliezer lebih rendah dari terdakwa lainnya.
Baca Juga: Ketahuan Nitip Beli Sabu ke Sopir, Polisi Ungkap Ammar Zoni Beli Narkotika Pada Sosok Ini!
Maneger Nasution menuturkan bahwa masa perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard Eliezer sudah habis pada bulan Februari, tetapi kemudian ada permohonan perpanjangan masa perlindungan untuk enam bulan yang akan datang.
Menanggapi wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan stasiun TV, wakil ketua LPSK menyatakan bahwa pihak yang meminta perlindungan kepada LPSK harus mentaati hak dan kewajiban yang sudah disepakati bersama dan ditandatangani.
Dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban disebutkan bahwa seorang terlindung tidak boleh berkomunikasi dengan pihak manapun, bertemu dengan orang siapapun sepanjang yang bersangkutan menjadi terlindung oleh LPSK.
Baca Juga: Ammar Zoni Nangis-nangis Usai Ketangkap Lagi, Ternyata Ini Alasan Irish Bella Belum Temui Sang Suami
“Dan undang-undang itu kemudian kita turunkan dalam bentuk perjanjian perlindungan ditandatangani lalu kemudian ada kesediaan menjadi terlindung LPSK,” jelas Maneger Nasution.
Mendengar adanya wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan Stasiun TV, LPSK telah melayangkan surat kepada pihak stasiun TV untuk membatalkan tayangan wawancara tersebut.
“Ketika kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan akan ada berkomunikasi dengan pihak lain, kemudian kita bersurat agar mohon dipertimbangkan supaya ini jangan ditayangkan, tetapi kemudian ternyata ditayangkan,” ucapnya.
Wakil ketua LPSK menegaskan bahwa LPSK hanya mendapatkan tembusan terkait izin wawancara eksklusif Richard Eliezer.
“Yang benar LPSK dapat tembusan lalu kemudian kita kirim surat pada tanggal 8 maret supaya dipertimbangan untuk tidak ditayangkan karena kalau ini ditayangkan ada konsekuensi bagi Richard dapat diberhentikan, kita sampaikan,” pungkas Maneger Nasution.***

Share this article
Usai wawancara eksklusif yang dilakukan Richad Eliezer, LPSK ambil sikap untuk cabut perlindungan karena...