AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan alasannya mau membantu dan membela kliennya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Ronny Talapessy dalam membantu Richard Eliezer tidak mengharapkan bayaran sepeserpun.
Disadur ayojakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Selasa (28/2/2023), Ronny Talapessy menyampaikan alasan dirinya membantu Richard Eliezer karena berkaca pada masa lalu.
Ronny Talapessy mengaku bahwa dirinya adalah seorang yatim piatu sejak kecil, namun ia berhasil menjadi sukses seperti sekarang karena bantuan dari tangan-tangan baik yang mendukungnya.
"Saya mau bilang kalau saya dari kecil itu yatim piatu, ini cerita sedikit saya juga besarnya karena dibantu sama orang," kata Ronny Talapessy.
Alasan itulah yang kemudian menggugah hati Ronny Talapessy untuk ikut membantu orang lain tanpa pamrih, termasuk dalam membantu Richard Eliezer dalam kasus yang membelitnya.
"Jadi banyak orang tangan-tangan baik yang membantu saya dari kecil ketika saya nggak ada orang tua, saya sekolah, saya ke kuliah itu banyak yang bantu, dari saya kos tinggal sama orang sampai tinggal di kampus itu sudah saya lewati semua," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya sadar atas apa yang ia capai saat ini adalah juga dari bantuan orang-orang baik.
"Jadi saya sadar bahwa karena saya bisa sampai seperti ini tuh karena bantuan dari orang lain," kata Ronny Talapessy.
Selain itu, ia juga mengaku memiliki prinsip yang dipegang teguh dalam membantu orang lain.
Yaitu ketika memutuskan untuk membantu seseorang maka ia tidak akan berpikir panjang terkait untung-ruginya.
"Saya kalau mau bantu orang, saya nggak usah pikir-pikir lagi untung ruginya dijalanin aja," ungkap Ronny Talapessy.
Di sisi lain, ia juga mengaku tidak menerima satu persen pun uang ataupun bantuan yang bertujuan untuk membantu perkara Richard Eliezer.
"Perkara Richard Eliezer saya tidak terima bantuan sama sekali," ucapnya.
Alasannya, Ronny Talapessy khawatir adanya bantuan tersebut nantinya berpeluang untuk disalahgunakan.
"Jadi itu pribadi dari kantor saya, jadi kantor saya yang support," katanya.
Menurutnya ada kepuasan tersendiri ketika bisa membela seseorang yang notabene adalah orang kecil, apalagi mendapatkan hasil yang maksimal.
"Itu tidak bisa dinilai dengan apapun," kata Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer diputuskan untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Adapun alasan atau pertimbangan dari keputusan tersebut lantaran hakim menimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator.***

Share this article
Ronny Talapessy membeberkan alasannya rela membela dan membantu Richard Eliezer tanpa dibayar sepeser pun.