AYOJAKARTA.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa dikenal Bharada E telah menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Untuk hasil putusannya, Mabes Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer sebagai anggota Kepolisian.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah melakukan sidang selama tujuh jam dua puluh menit.
"Maka komisi etik selaku pejabat yang berwenang dan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan dalam siaran persnya.
Richard Eliezer dinilai telah terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia juga mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun. Di mana perbuatannya diduga sudah melanggar pemakaian senjata api dinas yang tidak pada tempatnya.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun. Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan yang dikutip AyoJakarta.com pada kompastv live, Rabu (22/2/2023).
Kemudian tim komisi etik menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, tim Komisi Kode Etik Polri mewajibkan Richard Eliezer untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Baca Juga: Richard Eliezer Akan Menghirup Udara Bebas Karena Remisi Dari Kemenkumham
Pasca putusan sidang etik dibacakan, Richard Eliezer dengan ikhlas menerima putusan Komisi Kode Etik Polri dan ia tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut.
Setelah itu mantan ajudan Ferdy Sambo ini langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Di sidang kode etik ini, ada delapan saksi yang dihadirkan diantaranya mantan atasan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S.
Baca Juga: Tuai Polemik, Ketua IPW Nilai Ada Unsur Politis Pada Vonis Hukuman Richard Eliezer, Begini Alasannya
Namun demikian, terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, tidak hadir dalam sidang etik Richard Eliezer karena wujud perbuatannya sudah dibuktikan di PN Jaksel.
Kombes MBP, Iptu JA tidak bisa hadir dalam sidang etik ini karena sakit. Sementara itu, untuk 3 saksi lainnya Akp Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S turut hadir sebagai saksi sidang etik tersebut.
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan, mantan atasan Richard Eliezer, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat atau mendapatkan sanksi PTDH dari komisi etik dalam kasus pembunuhan Yosua pada 8 juli 2022 lalu.
Diketahui pada putusan etik tersebut suami Putri Candrawathi tersebut melakukan banding namun putusan banding etiknya juga ditolak.***

Share this article
Tidak dipecat dari Polrim Richard Eliezer hanya mendapat sanksi administratif demosi selama satu tahun.