AYOJAKARTA.COM – Nama Mami Linda menyeruak setelah penangkapan Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, Teddy Minahasa disebutkan menjual barang sitaan berupa narkoba yang ia peroleh dari berbagai kasus pemberantasan narkoba.
Dikutip melalui Suara.com oleh Ayojakarta.com pada 22 Februari 2023, Mami Linda akhirnya buka suara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang dilaksanakan pada hari Rabu ini (22/02/2023).
Baca Juga: Kembali ke Korps Brimob Polri, Komisioner Kompolnas Yakin Richard Eliezer Aman
Linda Pudjiastuti, yang juga dikenal dengan nama Mami Linda atau Anita Cepu, membantah tuduhan bahwa dia bekerja sebagai mucikari.
Hal ini dikarenakan banyak desas desus yang beredar tentang siapa sosok teman wanita yang membeli narkoba dari Teddy Minahasa. Bahkan ada rumor bahwa Mami Linda, disebut oleh Kompol Kasranto merupakan mucikari, maka dari itu, ia memberikan klarifikasi.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus penemuan barang bukti sabu yang juga melibatkan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat hari ini, sebagai respons terhadap kesaksian Kompol Kasranto dalam sidang sebelumnya.
Kasranto sebelumnya mengaku mendapatkan sabu dari seorang mucikari bernama Linda, dan dia tergiur oleh tawaran Linda untuk menjual sabu tersebut karena Linda mengklaim sabu tersebut milik seorang Jenderal bintang dua dengan inisial TM.
Dalam sidang tersebut, Linda menyangkal tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dia sebenarnya adalah seorang Cepu yang membantu anggota Polri dalam menangkap penyelundup narkoba dari luar negeri.
"Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveillance juga, sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.
Dia juga mengatakan bahwa dia melakukan kegiatan surveilans selama berbulan-bulan dan menjadi pencari dana untuk menjual barang antik ke Brunei Darussalam.
Sidang kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa yang melibatkan Linda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, namun Teddy diketahui belum hadir saat Mami Linda memberikan keterangan.
Hal ini disebutkan karena Teddy Minahasa sedang sibuk mengurus administrasi, sehingga sidang mendengarkan keterangan Mami Linda berjalan tanpa Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Teddy Minahasa disebut-sebut menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Mami Linda sebanyak 5 kg yang mana diketahui oleh Kompol Kasranto melalui keterangannya.
Hal ini bermula dari Teddy Minahasa tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang teman wanita yang belum diketahui identitasnya saat itu karena masih proses pemeriksaan.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa memberikan efek domino dimana akhirnya diketahui ia juga menjual narkoba sitaan yang mana barang bukti kepada Mami Linda.***
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!"

Share this article
Mami Linda akhirnya buka suara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang Teddy Minahasa dilaksanakan pada hari Rabu ini (22/02/2023).