AYOJAKARTA.COM -Proses hukum Ferdy Sambo CS dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih belum usai.
Setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim, diketahui Sambo akan mengajukan banding.
Tak hanya Sambo, tiga terdakwa lainnya seperti Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat maruf juga mantap untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Kajian Mbah Moen Tentang Rahasia Menjadi Kaya Raya dan Muslim yang Baik Lewat Jalur Membayar Hutang
Pengajuan banding ini tak lain merupakan upaya terakhir para terdakwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Terlebih Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman paling berat, yakni vonis mati.
Baru-baru ini beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Roda Politik.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan judu l"Banding Sambo Ditolak Ibu PC Langsung Pingsan ronny Talapessy Tegaskan Anda Harus Mati??".
Pada thumbnail video tersebut pun tertulis dengan kalimat senada "Mengajukan Banding Ditolak Ibu PC Langsung Pingsan Karena Sambo Tetap Divonis Mati".
Kemudian di thumbnail video itu juga ada foto Ferdy Sambo membopong wanita yang diduga Putri Candrawati.
Selanjutnya ada Ronny Talapessy juga tampak disebelah kiri Sambo, sedang membawa berkas-berkas.
Dalam unggahan tersebut terlihat background sedang dalam ruangan persidangan, lengkap dengan hakim dan para jaksa.
Video yang diunggah akun Youtube tersebut berdurasi 8 menit 6 detik.
Lantas, benarkah kabar bahwa banding Sambo ditolak sesuai yang diklaim dalam video tersebut?
Setelah dilakukan penelusuran dan ditonton hingga akhir, informasi yang disampaikan dalam video tersebut ternyata tidak benar.
Video tersebut berisi ucapan terima kasih dari keluarga Bharada E kepada pengacara Ronny Talapessy yang telah mendampingi anaknya pada kasus ini.
Baca Juga: Tak Ingin Usai, Keluarga Yosua Kembali Gugat Ferdy Sambo, karena Miliki Peluang Menguntungkan?
Dalam video tersebut juga memperlihatkan pernyataan Ronny Talapessy yang pernah menangani Ahok dalam kasus penistaan agama.
Selain itu narasi yang dibacakan adalah rangkuman dari hukuman para terdakwa dalam kasus ini.
Diantaranya adalah Ferdy Sambo yang dihukum mati, Putri Candrawati vonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Terakhir adalah Richard Eliezer atau Bharada E yang dijatuhi hukuman paling ringan yakni 1,5 tahun penjara.
Dari penjelasan diatas isi video tersebut tidak ada informasi dan tidak ada hubungannya tentang banding sambo yang ditolak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa konten video tersebut termasuk konten menyesatkan atau hoaks, serta judul pada video tersebut termasuk dalam kategori clickbait.***

Share this article
Beredar kabar Putri Candrawathi pingsan karena banding dari Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati ditolak benarkah?