AYOJAKARTA.COM- Orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali sampaikan harapannya kepada terdakwa pembunuh anaknya, Richard Eliezer yang divonis hakim PN Jaksel dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui dalam sidang, hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sampaikan bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir Yosua, di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Meski begitu, Richard Eliezer mendapatkan hukuman vonis ringan atas pertimbangan majelis hakim karena mau berkomitmen dan berani berkata jujur untuk membuka kasus kematian Yosua.
Sementara itu, keluarga korban terkhusus ayah dan ibu Yosua berserah diri dan memohon kepada Tuhan untuk mempercayai keadilan daripada majelis hakim sebagai wakil Tuhan.
"Dalam pikiran kami, keluarga terlebih saya Ibunda daripada almarhum. Setelah hakim memberikan hukuman vonis terhadap Richard Eliezer, saya memohon kepada Tuhan dan berdoa setiap saat bahwa hakimlah perpanjangan tangan Tuhan,"kata Ibunda Yosua, seperti dilansir dalam kanal Youtube Trans TV di pagi-pagi ambyar, Senin (20/2/2023).
Dengan suara serak dan menahan kesedihan, Rosti Simanjuntak, Ibunda Yosua mengaku masih dalam duka atas kehilangan anaknya. Namun, menanggapi hukuman ringan Eliezer, Rosti mengaku ikhlas dan menerima.
"Jadi vonis itu saya akan menerima, walaupun dengan hati kesedihan yang sangat dalam, karena bagaimanapun anak saya tidak bisa lagi kembali hidup dan bisa kupeluk, tapi akan saya serahkan kepada Tuhan, karena Tuhanlah pemilik dan penciptanya," katanya.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya
Ibunda Yosua pun sampaikan nasihat dan harapannya kepada Eliezer untuk mengambil hikmah atas peristiwa yang terjadi. Dia berharap untuk Eliezer tidak terlena dengan iming-iming keserakahan dalam jabatan.
"Jadi vonis itu 1 tahun 6 bulan bisa membuat pembelajaran Eliezer, membuat dia jangan menjadi anak yang tergiur dengan segala iming-iming daripada atasan atas keserakahan dalam jabatan yang bisa menyesatkan hidup dia di masa depan," ucap Rosti.
Ia juga mengatakan bahwasanya terdakwa Richard Eliezer sejak awal persidangan sudah bertemu dengannya dan mengaku mau berkata jujur dan memohon maaf tulus atas perbuatanya, karena tidak berdaya.
Rosti pun berharap dengan kejujurannya itu Eliezer bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan Tuhan, sehingga tidak kembali lagi melakukan kesalahan tersebut.
"Eliezer sudah datang di hadapan kami mau berkata jujur dari awal persidangan. Semoga kata jujurnya dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan atas apa yang dilakukan kepada anak kami almarhum Yosua," paparnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ada empat terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu juga telah divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.***)

Share this article
Setelah vonis hukuman kepada Richard Eliezer, orang tua dari Brigadir Yosua sampaikan harapan untuk Bharada E.