AYOJAKARTA.COM - Tangis haru, usai pembacaan vonis hakim kepada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini Rabu 15 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso disebut oleh warganet mencetak sejarah baru akrena memberikan vonis ringan kepada Bharada E.
Richard Eliezer sendiri divonis oleh hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, tentu hukuman ini jauh lebih rendah daripada tuntutan hukuman JPU yakni 12 tahun penjara.
Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang dibacakan vonis oleh hakim, setelah sebelumnya di hari pertama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan selanjutnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Berikut vonis hakim bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J :
1. Ferdy sambo : Divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi : Divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Maruf : Divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal : Divonis 13 tahun penjara
5. Richard Eliezer : Divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Dengan berakhirnya pembacaan vonis dari hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum dari para terdakwa bisa melakukan banding atau dapat menerima putusan vonis hakim.
Lembaga Perlindungan dan Saksik Korban (LPSK) yang selama ini mendampingi Richard Eliezer sebagai justice collaborator selama persidangan kasus Ferdy Sambo berharap JPU tidak melakukan upaya banding.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi seperti dikutip dari suara.com.
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Edwin
Baca Juga: Sudah 37 Ribu Lebih Korban, Inilah 7 Penyebab Gempa Bumi Turki yang Menelan Begitu Banyak Korban
Apresiasi pun diberikan kepada para Majelis Hakim yang sudah menunjukan bahwa kejujuran dan keberanian itu benar adanya.
"Kami tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim," lanjutnya.
Berikut beberapa hal yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J :
- Richard disebut dapat bekerja sama dalam mengungkapkan kasus Yosua atau justice collaborator (JC).
- Bersikap sopan selama persidangan.
- Belum pernah mendapatkan hukuman.
- Masih muda dan berharap mampu memperbaiki perilakunya.
- Menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan melakukan lagi.
- Keluarga Yosua sebagai korban sudah memaafkan terdakwa.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Share this article
Soal vonis hakim kepada Richard Eliezer yakni 1 thaun 6 bulan penjara, LPSK minta JPU tidak lakukan hal ini