Hakim Anggap Kejadian Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Logis, Rupanya karena Hal Aneh Ini

Hakim menilai perilaku Putri sangat bertolak belakang dengan korban pelecehan seksual secara umum.
Hakim menilai perilaku Putri sangat bertolak belakang dengan korban pelecehan seksual secara umum.

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun.

Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (13/2/2023), hakim mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan seksual yang selama ini diakui oleh Putri Candrawathi tidaklah masuk akal.

Karena seperti yang diketahui, Putri Candrawathi mengaku mendapat tindakan pelecehan seksual hingga dibanting oleh Brigadir J.

Usai mendapat tindakan pelecehan, Putri bertemu Brigadir J dan saat bertemu ia berusaha menenagkan mantan ajudannya itu.

Bahkan, Putri pun mengatakan memaafkan perbuatan Brigadir J dan meminta pemilik nama Nofriansyah Yosua Hutabarat itu untuk resign.

Baca Juga: GEGER! Prabowo Subianto Kerja Sama Dengan Sandiaga Uno Serang Anies Baswedan, Upaya Penjegalan? Cek Faktanya

“Bahwa faktanya menurut terdakwa setelah mengalami kekerasa seksual serta adanya bantingan tiga kali yang mengakibatkan terdakwa jatuh terduduk bersandar pada keranjang pakaian kotor, terdakwa melalui saksi Ricky Rizal telah memanggil korban Yoshua dan ketika bertemu terdakwa berusaha menenangkan korban Yoshua serta mengatakan mengampuni perbuatanmu yang keji dan meminta korban Yoshua resign,” kata hakim.

Hakim menilai perilaku Putri sangat bertolak belakang dengan korban pelecehan seksual secara umum.

Hal inilah yang membuat majelis hakim menganggap kejadian pelecehan Putri tidak logis.

“Perilaku terdakwa yang demikian bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya sehingga tidak dapat diterima dan tidaklah logis,” ucap hakim.

Menurut hakim, apabila Putri benar-benar menjadi korban pelecehan seksual tidak mungkin ia ingin bertemu korban.

Terlebih saat bertemu Putri berusaha menenagkan Brigadir J yang mana ia sendiri mengaku dibanting tiga kali oleh ajudannya itu.

“Seandainya terdakwa benar telah mengalami korban kekerasan seksual tentulah tidak mungkin seketika berkeinginan bertemu dengan pelakunya dalam hal ini korban Yoshua,” ujar hakim.

“Apalagi setelah bertemu justru terdakwa yang berusaha menenagkan korban Yoshua padahal kekerasan seksual yang dialami terdakwa disertai bantingan tiga kali,” tutup hakim.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Putri Candrawathi
# Ricky Rizal
# Nofriansyah Yosua Hutabarat
# pelecehan seksual

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.