AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun.
Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (13/2/2023), hakim mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan seksual yang selama ini diakui oleh Putri Candrawathi tidaklah masuk akal.
Karena seperti yang diketahui, Putri Candrawathi mengaku mendapat tindakan pelecehan seksual hingga dibanting oleh Brigadir J.
Usai mendapat tindakan pelecehan, Putri bertemu Brigadir J dan saat bertemu ia berusaha menenagkan mantan ajudannya itu.
Bahkan, Putri pun mengatakan memaafkan perbuatan Brigadir J dan meminta pemilik nama Nofriansyah Yosua Hutabarat itu untuk resign.
“Bahwa faktanya menurut terdakwa setelah mengalami kekerasa seksual serta adanya bantingan tiga kali yang mengakibatkan terdakwa jatuh terduduk bersandar pada keranjang pakaian kotor, terdakwa melalui saksi Ricky Rizal telah memanggil korban Yoshua dan ketika bertemu terdakwa berusaha menenangkan korban Yoshua serta mengatakan mengampuni perbuatanmu yang keji dan meminta korban Yoshua resign,” kata hakim.
Hakim menilai perilaku Putri sangat bertolak belakang dengan korban pelecehan seksual secara umum.
Hal inilah yang membuat majelis hakim menganggap kejadian pelecehan Putri tidak logis.
“Perilaku terdakwa yang demikian bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya sehingga tidak dapat diterima dan tidaklah logis,” ucap hakim.
Menurut hakim, apabila Putri benar-benar menjadi korban pelecehan seksual tidak mungkin ia ingin bertemu korban.
Terlebih saat bertemu Putri berusaha menenagkan Brigadir J yang mana ia sendiri mengaku dibanting tiga kali oleh ajudannya itu.
“Seandainya terdakwa benar telah mengalami korban kekerasan seksual tentulah tidak mungkin seketika berkeinginan bertemu dengan pelakunya dalam hal ini korban Yoshua,” ujar hakim.
“Apalagi setelah bertemu justru terdakwa yang berusaha menenagkan korban Yoshua padahal kekerasan seksual yang dialami terdakwa disertai bantingan tiga kali,” tutup hakim.***

Share this article
Hakim menilai perilaku Putri sangat bertolak belakang dengan korban pelecehan seksual secara umum. Maksudnya?