AYOJAKARTA.COM – Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa kebijakan terkait besaran tunjangan yang akan diterima pegawai.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS bervariasi, tergantung dari jabatan, jenjang pendidikan, serta masa kerja dari pegawai tersebut.
Pemerintah memberikan tunjangan kepada para ASN untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan selama lebaran sekaligus mengurangi beban finansial.
Nantinya Tunjangan Hari Raya dan upah ke-13 PNS di tahun 2025 terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan. Berikut rinciannya seperti dihimpun dari berbagai sumber:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Besaran totalnya disesuaikan dengan golongan jabatan serta masa kerja dari masing-masing pegawai
Baca Juga: PNS FULL SENYUM! Ada 3 Tunjangan Tambahan Siap Dicairkan, Nominalnya Mencapai...
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.2502
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.1503
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: THR Rp7.542.150
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pada tahun 2025, pencairan Tunjangan Hari Raya akan diberikan lebih cepat kepada PNS dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, pemerintah berencana untuk mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Jadi, diprediksi bahwa jadwal pencairan tunjangan akan dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2025.
Sedangkan untuk gaji ke-13 diprediksi akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025.***

Share this article
Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13.