AYOJAKARTA.COM – Ketut Sumedana menyebutkan hal yang mengejutkan bahwa sebenarnya bukan Bharada E yang menjadi penguak fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan menurut Ketut Sumedana, status juctice collaborator atau JC tak sepantasnya disandang oleh Bharada E dalam kasus ini.
Menurut Ketut Sumedana selaku perwakilan Kejagung RI, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukanlah justice colaborator (JC).
Baca Juga: Arif Rachman Bantu Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan, Jaksa Sindir Pedas Pledoinya Soal Kejujuran
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang menilai bahwa Bharada E justru dianggap sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu Bharada E juga bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum dalam kasus tersebut.
Yang menjadi dasar pihak Kejagung RI mengatakan demikian adalah bahwa yang menguak fakta dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali adalah pihak keluarga.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pun menerangkan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam pasal 28 tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca Juga: Profesor Ini Tegas Bela Richard Eliezer: Pangkat Rendah Bongkar Kasus Besar di Lembaga Terhormat
Dalam aturan tersebut, menurut Ketut, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan bahwa semua tuntutan yang diberikan oleh Jaksa kepada kelima terdakwa sudah sesuai dengan rasa keadilan.
“Kuat tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan, baik itu mempertimbangkan dari sisi pelaku, dari sisi korban, dan peran masing-masing para terdakwa termasuk latar belakang terdakwa dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat juga kami pertimbangkan,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, penilaian tuntutan dilihat dari persamaan dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di dalam persidangan.
“Tentu menjadi pertimbangan yang matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan oleh teman-teman penuntut umum yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tuturnya.
Ketut juga mengatakan bahwa tuntutan hukuman bagi Ferdy Sambo juga dinilai sudah sesuai sebagai otak pembunuhan berencana, serta Richard Eliezer atau Bharada E juga dinilai telah pantas dituntut 12 tahun penjara.
“Kemudian sebagaimana faktor hukum yang tergugat di persidangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual atau intelektual dader telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer dituntut 12 tahun pidana,” kata Ketut.
Baca Juga: Prabowo Subianto Buka Suara Soal Cawapres 2024 yang Akan Jadi Pasangannya, Ada Bocoran?
Kemudian Ketut juga menambahkan bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam kerak tuntutan.
Sehingga terdakwa Bharada E mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Ketut menilai Bharada E atau Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat yang tidak bisa menolak perintah atasan meskipun perintahnya salah.
“Terdakwa Richard Eliezer adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud,” terang Ketut.***

Share this article
Ungkapan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana jadi kontroversial ungkap Richard Eliezer tak pantas jadi justice collaborator, sosok inilah...