AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Amicus Curiae atau pihak yang memberikan opini atau pendapat hukum terkait keadilan hukuman Richard Eliezer.
Amicus Curiae tersebut dikirimkan oleh ICJR dan PILNET, pada Senin (30/1/2023).
Meskipun demikian, pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto menyebutkan bahwa surat dari Amicus Curiae itu akan diteruskan kepada Majelis Hakim.
"Masuk tanggal 30 Januari 2023, kemudian surat itu tentu ditujukan kepada ketua pengadilan, nanti diteruskan ke majelis yang bersangkutan. Yakni majelis yang menangani Bharada Richard Eliezer," kata Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Menurut Djuyamto hal tersebut yang nantinya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara adalah fakta-fakta dan bukti yang diperiksa dalam proses persidangan.
"Amicus curiae tidak mengikat, apalagi yang mengajukan itu bukan pihak. Kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan majelis hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di proses persidangan, itu yang dipertimbangkan. Sedangkan amicus curiae ini kan berupa opini atau pendapat diluar para pihak," jelas Djuyamto.
Selain itu, Erasmus Napitupulu menjelaskan, ICJR mengirimkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.
Menurutnya, sahabat pengadilan ini bisa membantu Richard Eliezer untuk bisa mendapatkan vonis lebih rendah dibandingkan terdakwa lain.
Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak : Richard Eliezer Wayangnya Ferdy Sambo?
"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," kata Erasmus.
Diketahui, jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun pada Richard Eliezer.
Artinya tuntutannya ini berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal,dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Pasalnya Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Kemudian jaksa juga mengatakan bahwa sikap kooperatif Richard Eliezer dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.***

Share this article
PN Jaksel telah menerima rekomendasi Amicus Curiae untuk meringankan hukuman Richrad Eliezer, yang nantinya dilanjutkan ke Majelis Hakim.