AYOJAKARTA.COM- Tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan Ferdy Sambo yang dituntut 12 tahun pidana penjara di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai pro dan kontra atas statusnya sebagai justice collaborator.
Sebab tuntutan yang diterima Richard Eliezer ini lebih berat daripada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan cita hukum bukan realita kebenaran dari hukum itu sendiri.
Baca Juga: Febri Diansyah Diseret ke Penjara karena Terbukti Melakukan Suap Saat Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
Pasalnya ia menilai bahwa Kapuspenkum Kejaksaan Agung tidak memiliki hati nurani dalam melihat kejujuran Richard Eliezer. Sebab penegak hukum itu harus memiliki hati nurani dan pintar serta takut pada elohim paling utama.
Kapuspenkum hanya bicara tentang apa yang menurutnya benar berdasarkan undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Richard Eliezer merupakan wayang yang dimainkan oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Febri Diansyah Diseret ke Penjara karena Terbukti Melakukan Suap Saat Vonis Ferdy Sambo, Benarkah?
"Padahal faktanya Bharada Richard Eliezer itu hanyalah wayang yang di belakangnya ada dalang. Dalang itu adalah otaknya Ferdy Sambo,"kata Kamaruddin yang dikutip dalam Fokus Terkini TVRI, Rabu 1 Februari 2023.
Lebih lanjut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini dikatakan tidak terorganisir karena nyatanya kasus ini melibatkan 97 orang anggota polisi yang ikut serta dalam menutupi kasus ini agar tidak tercium oleh publik.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menilai bahwa pangkat Richard ini diibaratkan sebagai cleaning service di kantor yang hanya dijadikan wayang, namun untuk dalang kasus pembunuhan ini adalah direktur utama dalam kantor tersebut.
Baca Juga: Nasihat Buya Yahya Untuk Mengobati Luka Batin Ternyata Mudah Dipahami!
Richard Eliezer yang berpangkat anggota brimob dari awal diajarkan untuk patuh pada atasannya. Dan hal tersebut digunakan Sambo untuk membuat mantan ajudannya sebagai alat dalam membunuh Yosua.
Disisi lain Kamaruddin melihat bahwa nota pembelaan Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf itu tidaklah tulus karena mereka tidak pernah menyesali perbuatannya dan masih banyak kebohongan yang mereka tutup-tutupi.
Jikalau mereka menyesali perbuatannya maka secara langsung Kamaruddin meminta keluarga Yosua untuk mengampuni mereka dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. Karena rencana pembunuhan tersebut tersebut sudah lama direncanakan oleh Sambo kata pengacara Yosua.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, ada 5 terdakwa dalam kasus ini yang sudah dijatuhi tuntutan jaksa diantaranya Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut dengan hukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Untuk Richard Eliezer ditunggu 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor utama pembunuhan tersebut.

Share this article
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan cita hukum bukan realita kebenaran