AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya.
Sidang yang berlangsung pada Jumat (27/01/2023) ini, menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo untuk mendengarkan pembacaan Replik dari JPU.
Lalu apa itu Replik? Apa hubungannya dengan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atau tergugat?
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Benarkah?
Sebelumnya, pada awal minggu ini para terdakwa telah membacakan pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (24/01/2023) lalu.
Sesaat sebelum menutup sidang pembacaan pleidoi atas terdakwa Ferdy Sambo, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda Replik dari JPU.
“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Wahyu pada Selasa (24/01/2023).
Lalu apa itu Replik?
Dikutip AyoJakarta dari hukumonline.com yang telah tayang pada 17 Mei 2022, istilah Replik berasal dari gabungan dua kata, yakni re ‘kembali’ dan pliek ‘menjawab’.
Jika diartikan secara leksikal, Replik bermakna kembali menjawab.
Dalam konteks hukum, Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.
Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jawab Kabar Isu Perselingkuhan dan Bandar Judi dalam Pledoi, Begini Pengakuannya
Pengertian Replik terdapat dalam buku “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”.
Di dalam Replik umumnya terdapat dalil-dalil atau hak-hak tambahan yang bertujuan untuk menguatkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya.
Kemudian, terkait format Replik atau cara penyusunannya dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.
Jadi dalam sidang pembacaan Replik pada Jumat (27/01/2023) ini, JPU dapat membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam pembacaan pleidoi sebelumnya.
Dengan catatan, bantahan atau argumen dalam Replik dari JPU sesuai dengan poin-poin tuntutan yang diajukan oleh terdakwa Sambo dan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Tak Goyah! Tunangan Richard Eliezer Tanggapi Surat Cinta dalam Pledoi, Akui Tetap Akan Menunggu
Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/01/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim.
Melalui penasihat hukumnya Arman Hanis, Ferdy Sambo mengajukan tiga permintaan.
Pertama eks Kadiv Propam Polri tersebut meminta pada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ucap Arman Hanis dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Jumat (27/01/2023).
Kedua, Ferdy Sambo meminta agar hakim menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terakhir Ferdy Sambo meminta agar nama baiknya dipulihkan karena ia merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," ungkap Arman Hanis.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Apa Itu Replik, Sidang yang Akan Dijalani Ferdy Sambo Hari Ini?***

Share this article
Berikut pengertian replik, agenda sidang yang dijalani terdakwa Ferdy Sambo hari ini Jumat (27/1/2023).