AYOJAKARTA.COM -- Kabar terbaru mengenai pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus telah menimbulkan banyak pertanyaan.
Lalu, apakah peserta yang lolos pada CPNS 2024 yang kemudian mengundurkan diri bebas dari sanksi dan blacklist?
Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 dan kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka! Catat Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah
Dilansir dari Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan dan rincian mengenai sanksi yang berlaku bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah pengumuman kelulusan.
Sanksi untuk Pelamar yang Mengundurkan Diri
Sanksi yang Diterima
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus di tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi.
Sanksi untuk mereka yang mengundurkan diri yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya jika mereka mengundurkan diri.
Baca Juga: Kalau Salah Tidak Bisa Diubah Lagi! Begini Cara Mengisi DRH CPNS 2024, Cek Lagi Sebelum Submit
Sanksi akan bebas dengan Pengecualian
BKN memberikan pengecualian bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP.
Contohnya, pelamar akan bebas sanksi jika mengundurkan diri sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain itu, bagi mereka yang ditempatkan di lokasi berbeda dari lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Prosedur Pengunduran Diri
Pelamar yang ingin mengundurkan diri karena optimalisasi formasi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, pelamar tetap dianggap lulus tetapi tidak dapat mendaftar pada seleksi ASN selanjutnya.
Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah CPNS Kemenag 2024 Sudah Dirilis, Segera Cek Pakai Link Ini
Maka dari itu, pelamar CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir dan telah mendapatkan NIP harus mempertimbangkan sanksi yang akan dikenakan.***
Share this article
Apakah peserta yang lolos pada CPNS 2024 yang kemudian mengundurkan diri bebas dari sanksi dan blacklist?