Tuntutan Terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi Disorot Negatif, Albert Aries: Gambaran Jujur Masyarakat

Tuntutan Terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi Disorot Negatif, Albert Aries: Gambaran Jujur Masyarakat
Tuntutan Terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi Disorot Negatif, Albert Aries: Gambaran Jujur Masyarakat

AYOJAKARTA.COM - Putusan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi mendapat sorotan negatif dari publik.

Publik menilai apa yang telah diputuskan dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer tidak adil.

Diketahui, pasca putusan pembacaan tuntutan terhadap keduanya yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/01/2023), disambut riuh kekecewaan dari para penonton persidangan.

JPU pun tak lepas dari sorotan, jaksa seperti terlihat menahan tangis ketika mengatakan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Terungkap! Isi Surat Syarifah Ima Syahab, Perempuan Penyusup yang Menginginkan Ferdy Sambo Segera Taubat

Ahli Pidana Universitas Trisakti Doktor Albert Aries menduga Jaksa menahan tangis, seakan belum satu suara pada tuntutan hukuman Richard Eliezer.

Albert Aries mempertanyakan mengapa Richard Eliezer yang sudah berkata jujur dan membongkar skenario pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, justru dihadapkan pada tuntutan yang lebih berat dibanding dengan Putri Candrawathi.

Albert Aries juga mengungkapkan bahwa kegaduhan penonton persidangan saat dibacakannya tuntutan kepada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menunjukkan adanya kekecewaan.

"Kekecewaan publik ini perlu dilihat sebagai gambaran utuh bagaimana rasa keadilan masyarakat itu tercurah pada saat mendengar tuntutan dari JPU," ucap Albert Aries dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Rosi KompasTV yang telah tayang pada Kamis (19/01/2023). 

Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer

Dirinya menambahkan bahwa kegaduhan yang timbul pasca pembacaan tuntutan terhadap keduanya merupakan gambaran reaksi paling jujur dari masyarakat mengenai penegakan hukum keadilan di Indonesia.

"Jadi ini adalah gambaran paling jujur dari reaksi masyarakat untuk membedakan mana yang adil dan mana yang kurang adil," sambungnya.

Albert Aries yang pernah hadir dalam persidangan sebagai ahli yang meringankan bagi Richard Eliezer menyampaikan alasan mengapa JPU memberikan tuntutan penjara lebih tinggi kepada Richard Eliezer dibanding Putri Candrawathi.

Hal ini diduga karena Richard Eliezer memiliki peran yang berbeda dalam pembunuhan berencana ini.

Baca Juga: Terbongkar! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Sudah Rencanakan Pembunuhan Yosua Sejak Juni 2022

Walaupun selama persidangan dirinya berperan sebagai justice collaborator (JC) dan berani membongkar skenario pembunuhan tersebut.

"Dalam konstruksi penyertaan, patut diduga Richard Eliezer ini adalah orang yang disuruh melakukan, artinya dia melaksanakan tindak pidana tersebut karena disuruh dan mendapat perintah jabatan dari atasannya," tegas Albert Aries.

"Konteks yang ada dalam diri seorang Eliezer dia adalah orang yang disuruh untuk melakukan. Artinya dia hanya manus ministra yang tidak mempunyai kehendak, tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan apalagi terhadap temannya sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Beda Tuntutan Hukuman Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Ini yang Memberatkan Keduanya

Albert Aries menilai bahwa ada kejomplangan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer dibanding Putri Candrawathi, sehingga hal tersebut mengusik rasa keadilan bagi masyarakat yang mengikuti sejak awal persidangan.

"Terlihat ada disparitas ya, ada kejomplangan bagi Eliezer yang sudah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, namun tetap dituntut dengan pidana 12 tahun penjara," ujar Albert Aries.

"Meski Mba Rosi, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Hakim itu berpatokan pada dakwaan dan fakta-fakta yand ditunjukkan di persidangan," sambungnya.

"Nah kalau kita lihat ada tiga terdakwa lain (Putri, Ricky dan Maruf) yang dituntut delapan tahun penjara, maka publik secara sederhana dalam kacamata awam akan melihat adanya ketidakadilan, terlepas adanya penjelasan-penjelasan secara hukum dan normatif yang telah disampaikan oleh kejaksaan," ungkap Albert Aries.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Dipertanyakan, Kapuspenkum Kejagung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta

Perlu diketahui, Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU, sementara ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan terdakwa utama Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

Selain itu dirinya masih harus menjalani persidangan terkait kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# penjara 12 tahun
# perintangan penyidikan
# Yosua Hutabarat
# Obstruction of Justice
# Albert Aries
# justice collaborator (JC)
# Jaksa Penuntut Umum (JPU)
# Putri Candrawathi
# Kuat Maruf
# Ricky Rizal
# Richard Eliezer
# penjara seumur hidup
# Ahli Pidana
# Bharada E
# Universitas Trisakti
# jujur
# JPU
# pembunuhan berencana
# Ferdy Sambo
# pembunuhan
# masyarakat

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.