AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J oleh atasannya, Ferdy Sambo sudah akan memasuki babak akhir.
Sidang demi sidang telah terlewati, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, 17 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Namun, tak sedikit pihak yang setuju dengan tuntutan JPU, banyak yang mengharapkan Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman mati.
Baca Juga: Terpopuler! Mahfud MD Sebut Mendengar Ada Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Berupa Angka, Berapa?
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebutkan bahwa pembunuhan bukan kejahatan yang luar biasa.
Hal itu dikatakan Rasamala Aritonang dalam perbincangannya di tayangan KOMPASTV, dilansir pada Kamis, (19/1/2023).
“Pertama begini, pembunuhan ini kan sebenarnya bukan kejahatan yang sifatnya luar biasa,” kata Rasamala.
Baca Juga: TERPOPULER! Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menangis Pilu Jelang Sidang Tuntutan
Alasan Rasamala mengatakan seperti itu, karena pembunuhan ini dinilai menjadi kejahatan yang setiap waktu terjadi.
“Ini kejahatan yang setiap waktu terjadi, kasus yang umum terjadi, ditangani mungkin ratusan setiap tahunnya oleh pihak Kepolisian disidik, dituntut dan dibawa ke Pengadilan,” jelas pengacara Ferdy Sambo.
Kedua, menurut Rasamala Aritonang bahwa hukuman mati merupakan hukuman maksimum pidana dalam Pasal 340.
Sehingga, ada hal-hal yang bisa menentukan range dari 0 sampai hukuman mati.
“Yang kedua apa yang dicantumkan dalam Undang-Undang kalau kita bicara KUHP dalam mencantumkan Pasal 340 harus dipahami bahwa ancaman Pidana yang dicantumkan di sana adalah maksimum pidana,” tutur Rasamala.
“Artinya ada range 0 (nol) sampai hukuman mati, itu yang kemudian bagaimana menentukan range dari 0 sampai hukuman mati ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diikuti hingga Negeri Jiran, Begini Reaksi Warga Malaysia Atas Tuntutan Hukumannya
“Ditentuan tentu dari kontribusi, kesalahan, kemudian mengukur pertanggungjawaban pidananya,” jelas Rasamala.
Dikatakan pengacara Ferdy Sambo itu, kejadian di Magelang yang hingga akhirnya terjadi pembunuhan menjadi penentu Pasal 340.
Tidak hanya itu, Rasamala juga menyebut selain Pasal 340, ada juga Pasal 338 yang membedakan Pasal-Pasal tersebut.
“Dalam rangka itu jangan lupa dalam dakwaan jaksa penuntut umum selain 340 juga ada 338 penting berdasarkan fakta itu memisahkan apa yang membedakan antara 340 dan 338,” ungkap Rasamala Aritonang.
“Apa yang direncanakan tidak sekedar rencana, tapi apakah tindakan itu dalam keadaan tenang itu menjadi penentu dalam menentukan kualifikasi 340 berencana masuk atau tidak,” pungkasnya.***

Share this article
Bela Ferdy Sambo, Rasamala Artonang sebut pembunuhan bukan kejahatan yang sifatnya luar biasa, alasannya karena sering terjadi.