AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang merespons tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Seperti dikethaui pada hari ini Selasa 17 Januari 2023, JPU memberikan tuntutan hukuman atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 40 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Apakah Sesar Bawah Laut Penyebab Gempa Bumi M 5,1 Kabupaten Malang? Begini Penjelasannya
Sedangkan Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman oleh JPU dengan hukuman seumur hidup. Lebih ringan dari hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Dikutip dari suara.com berikut respons yang diberikan kuasa hukum suami Putri Candrawathi :
Rasamala menyampaikan bahwa pihaknya akan mengungkapkan bukti relevan dan fakta-fakta di pembelaan pekan depan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Rasamala dikutip Suara.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/01/2023).
Menurut pihak Sambo, ada bagian-bagian yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya, yang sudah diungkapkan sejak persidangan pertama.
Baca Juga: Link Nonton Film Emergency Declaration HD Sub Indonesia Legal, Bukan LK21 atau IndoXXI
Hal tersebut terutama di agenda acara pembuktian dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti.
Rasamala menyampaikan bahwa soal perintah penembakan yang dituntut jaksa soal unsur pembunuhan berencana akan disinggung dalam pledoi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan membuktikan apakah memang ada unsur pembunuhan berecana dalam tewasnya Brigadir J.
"Ya pasti kita singgung itu juga, terutama soal konstruksi berencana karena fokus Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan 340 pembunuhan berencana. Apakah benar unsur berencana itu terbukti nanti kami akan sampaikan dari sisi tanggapan penasehat hukum," terang Rasamala.***

Share this article
Kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang merespons tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)