AYOJAKARTA.COM - Irma Hutabarat salah seorang aktivis yang belakangan ini ia sering membahas mengenai kasus Ferdy Sambo.
Dalam podcast YouTube Uya Kuya, Irma Hutabarat menanggapi terkait kesaksian saksi Ahli Ferdy Sambo di persidangan.
Irma Hutabarat memberikan tanggapannya secara jelas dan lugas.
Diketahui beberapa waktu lalu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, para terdakwa telah menghadirkan Ahli untuk memberikan kesaksian.
Kubu Ferdy Sambo menghadirkan Prof. Dr. Said Karim seorang Ahli Pidana.
Prof.Dr. Said Karim memberikan tanggapannya terkait perintah hajar Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer, dimana menurutnya perintah hajar tidak sama dengan perintah menembak.
Ahli Pidana ini pun sampai menjelaskan pengertian kata hajar dari kamus besar bahasa Indonesia.
“Apakah makna kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak? tampaknya dalam kamus besar Bahasa Indonesia kita tidak menemukan pengertian itu jadi pengertian hajar,” ujar Prof. Dr. Said Karim.
Irma Hutabarat pun mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Ahli Ferdy Sambo salah.
Sebab kata hajar itu sendiri tidak berdiri sendiri, melainkan harus ada konteksnya.
“Jadi konteksnya kalau Sambo bilang hajar lalu magazinnya sudah terisi dia sudah kasih peluru sebelumnya dan dia tambahkan pelurunya konteksnya adalah tembak,” ujar Irma.
Perintah tersebut dianggap tidak relevan oleh Irma, sebab sebelumnya Richard Eliezer dikatakan tengah hendak makan nasi goreng namun diperintah untuk menembak.
Baca Juga: Persidangan Diwarnai Tangisan Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Trauma yang Delay
“Orang dia mau makan nasi goreng kok, dia mau makan dipanggil berarti nasi gorengnya tuh belum selesai dimakan tujunnya apa sore itu dia mau makan nasi goreng dipanggil terus disuruh ditembak dikasih, apakah glock itu punya dia,” terangnya.
“Itu aja dari situ kelihatan sudah disiapkan belum lagi iming-iming uang 500 juta untuk dia rasa terimakasih,” lanjutnya.
Aktivis senior ini pun mengungkapkan bilamana memang benar eks Kadiv Propam itu memerintah Richard Eliezer menghajar bukan menembak, seharusnya Bharada E sudah dilaporkan.
Baca Juga: Momen Saat Irma Hutabarat Jadi Pembuka Jalan Persaudaraan Bagi Keluarga Joshua dan Richard Eliezer
Suami Putri Candrawathi juga tidak perlu menghilangkan bukti-bukti.
Sebab secara umum seorang korban pasti akan selalu menyimpan alat bukti, sehingga hal tersebut seakan direkayasa.
“Tidak ada korban yang menghilangkan barang bukti, pasti pelaku,” ujarnya.
“Jadi gini kita ini kan biasa ngelihat kasus-kasus direkayasa,” tambahnya.***

Share this article
Bantah keterangan saksi ahli Said Karim, Irma Hutabarat menilai perintah Ferdy Sambo terhadap Richard Eliezer tidak relevan.