AYOJAKARTA.COM - Hendra Kurniawan kembali menjalani sidang atas perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sidang lanjutan Hendra Kurniawan digelar pada Kamis, 5 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang lanjutannya tersebut, Hendra Kurniawan ditanya perihal laporan Polisi yang dibuat oleh Penyidik Jakarta Selatan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv, pada Jum’at, 6 Januari 2023 berikut ulasannya.
Menurut keterangan mantan Karopaminal Divpropam ini, bahwa laporan Polisi tersebut dibuat pada 8 Juli.
Diketahui bahwa pembuatan laporan tersebut dilakukan di Biro Provos.
“setelah ada arahan dari Pak FS itu di Biro Provos karena kan untuk olah TKP sudah dilaksanakan cuma kan belum klarifikasi pada saksi-saksi yang ada disitu,” ujar Hendra.
Kemudian pembuatan laporan Polisi tersebut dilakukan pada tengah malam.
Kenapa tengah malam? Hendra menyebutkan bahwa saat itu sempat terjadi perdebatan.
Dimana dalam BAP ada senjata api (senpi) yang diketahui tidak memiliki surat izin atau bodong.
“kalau nggak salah itu tengah malem karena ada perdebatan disitukan ada salah satu senpi jenis HS itu tidak ada surat izinnya, sehingga ketika dilimpahkan dari Biro Provos ke kita kemudian pada saat itu hasil koordinasi dengan penyidik Jakarta Selatan bahwa di LP itu dimasukkan Undang-undang darurat,” kata Hendra.
“kemudian saya jangan dulu didrop ini apa mungkin senjatanya ajudannya Kadiv itu senjatanya bodong atau tidak bersurat,” tambahnya.***

Share this article
Semakin jelas, Hendra Kurniawan ungkap senjata ajudan Ferdy Sambo diduga ada yang bodong dan tidak ada surat izinnya