AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Januari 2023 sudah bisa dicairkan.
Dana KJP Plus Tahap II Januari 2023 sudah disalurkan mulai tanggal 2 Januari 2023.
Informasi mengenai KJP Plus Tahap II Januari 2023 dibagikan oleh akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu @upt.4op.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023,” tulis akun @upt.4op.
Sama seperti sebelumnya, KJP Plus Tahap II Januari 2023 juga memberikan tambahan SPP dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima yang kini menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Lalu, dana yang diterima dari KJP Plus bisa digunakan untuk apa saja?
Dilansir AyoJakarta.com dari situs resmi kjp.jakarta.go.id, berikut ini adalah rincian barang yang bisa dibeli dengan dana KJP Plus.
Baca Juga: Viral Pencuri di Gerbong KRL Tujuan Bekasi Diamuk Anker Usai Curi HP, Warganet : Bikin Trauma!
Dana yang diberikan KJP Plus dapat digunakan untuk membeli barang-barang yang dapat menunjang proses pembelajaran.
Adapun rincian barang yang boleh dibeli dengan dana KJP Plus diantaranya adalah:
1. Buku (buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran).
2. Alat tulis (pensil, pulpen, penghapus, dan rautan).
3. Alat gambar (macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, kertas warna/cat, buku dan atau kertas gambar, dan jangka).
4. Alat dan atau bahan praktik.
5. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
6. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
7. Tas sekolah.
8. Pakaian olahraga sekolah.
9. Buku pelajaran penunjang.
10. Kudapan gizi.
Baca Juga: Ria Ricis Ajak Sang Anak Usia 5 Bulan Naik Jetski Tanpa Pengaman, Banjir Cibiran Warganet
11. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
12. Alat bantu pendengaran.
13. Kalkulator scientific.
14. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
15. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
16. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.
17. Komputer/Laptop.
Adapun daftar toko atau bentuk barang yang bisa dibeli menggunakan KJP Plus adalah:
1. Alat-alat Kesehatan: peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dan sebagainya).
2. Apotek/Toko Obat: obat-obatan dan vitamin.
3. Optik: alat bantu penglihatan (kacamata).
4. Toko Busana/Toko Sepatu: seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
5. Departement Store: seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
6. Supermarket/Foodstore: makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
7. Toko Buku: kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
8. Alat Tulis: kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
9. Kebutuhan Olahraga: seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
10. Kegiatan: ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.
11. Toko Komputer: komputer/laptop.
Perlu diketahui, penggunaan KJP Plus adalah digunakan secara non-tunai.
KJP Plus digunakan dengan mesin gesek EDC Bank Dki atau Jaringan Prima.
Apabila menggunakan KJP Plus untuk membeli keperluan sekolah, jangan lupa untuk menyimpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
Demikian informasi mengenai pengguanaan dana KJP Plus bisa untuk apa saja. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Kabar gembira, Dana KJP Plus Tahap II Januari 2023 sudah disalurkan mulai tanggal 2 Januari 2023. Bisa dipakai beli apa aja?