AYOJAKARTA.COM - Pihak yang berkepentingan (hakim, jaksa, kuasa hukum), kecuali saksi dan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J diagendakan untuk melakukan peninjauan terhadap tempat kejadian perkara.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki beberapa poin yang menjadi materi fokus pada peninjauan kali ini.
Pihak Ferdy Sambo sendiri mengatakan bahwa kunjungan ini secara khusus dilakukan dengan kepentingan untuk memastikan pemahaman utuh dari majelis hakim berkaitan dengan TKP.
Baca Juga: Diikuti 250 Anak, bank bjb Gelar Gelar Khitanan Massal
“Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif,” ujar Arman dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Arman mengungkapkan, bahwa ada beberapa poin penting yang akan ditelusuri dan dijadikan fokus pengamatan, salah satunya berkaitan dengan tudingan dari terdakwa Richard Eliezer atas DVR CCTV di TKP Rumah Saguling.
“Kemudian tudingan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait CCTV di Rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2. Kemudian, untuk lantai 3 sejak awal Rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR, namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” kata Arman.
Baca Juga: Bukan Perempuan, Orang yang Berciri-ciri Ini Diramal Hard Gumay Akan Jadi Presiden 2024
Tak hanya itu saja, pemeriksaan ini juga dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo untuk menguatkan klaim bahwa Putri Candrawathi memang tidak dapat mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Richard atau Ricky yang pada saat itu berada di ruang keluarga.
“Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil, klien kami Ibu Putri yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan RR/RE di Ruang keluarga. Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan Kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang,” ucap Arman.
Di sisi lain, ada dua poin pokok yang ingin dibuktikan kubu Ferdy Sambo dalam kunjungan ke TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Selisih Harga Pertamax vs Pertalite Semakin Tipis, Ini Perbandingannya: Mana yang Lebih Baik?
Arman mengatakan bahwa ia ingin memastikan dan mencocokkan situasi dari rekaman CCTV di Duren Tiga dengan klaim yang menyatakan Brigadir J berusaha kabur dari Ferdy Sambo.
“Didukung keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan/penjagaan agar tidak kabur, termasuk Alm. J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP,” papar Arman.
“Sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak Ferdy Sambo keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga (Putri Candrawathi) sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo juga ingin memastikan melalui peninjauan TKP, tentang Putri Candrawathi yang mengaku tidak melihat peristiwa pidana terjadi di Duren Tiga.

Share this article
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo masih bergulir, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis siapkan amunisi di TKP