AYOJAKARTA.COM – Persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut.
Dalam persidangan kali ini, Said Karim selaku ahli hukum pidana dan kriminologi dipanggil sebagai saksi untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan Said Karim, saksi ahli justru membela perilaku terdakwa Ferdy Sambo yang emosi kala itu saat mendengar istrinya dilecehkan.
Menurut Said, kemarahan terdakwa Ferdy Sambo merupakan hal yang wajar dan akan dilakukan oleh laki – laki normal sedunia.
Pernyataan Said tersebut bermula saat ia menyatakan ketidak mungkinan terdakwa Ferdy Sambo yang merasa tenang saat mengetahui istrinya dilecehkan.
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” ujar Said di Pengadilan.
Selain itu, Said juga yakin jika semua laki – laki yang normal di dunia pasti juga akan merasa marah jika mendengar istrinya dilecehkan.
Kemudian, Said juga menyatakan jika aneh kalau seorang laki – laki tidak marah dan menyebutkan jika itu merupakan hal yang tidak normal.
“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Said juga memaklumkan kemarahan terdakwa Ferdy Sambo tersebut merupakan salah satu cara untuk mempertahankan harkat dan martabatnya.
“Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” jelas Said.***

Share this article
Sidang terus berlanjut, saksi ahli justru membela perilaku terdakwa Ferdy Sambo yang emosi kala itu saat mendengar istrinya dilecehkan.