AYOJAKARTA.COM - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube kompasTV dalam agenda sidang tersebut, pihak Ferdy Sambo menanyakan soal frasa 'hajar Chadr' yang diduga sebagai perintah untuk menembak Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Dalam ilustrasi itu, sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan mana pidana yang mengagakan 'hajar'?"tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di PN Jaksel, Selasa 27 Desember 2022.
Ahli hukum pidana Elwi Danil merespons pertanyaan tersebut dengan jawaban menohok.
Menurut dia, pihak Ferdy Sambo seharusnya bisa menghadirkan ahli bahasa untuk mengungkap pertanyaan tersebut.
"Yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata hajar itu? Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana? Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," tegasnya.
Baca Juga: Skenario Terbongkar! Pakar Telematika Curiga CCTV Ferdy Sambo Tanpa Sarung Tangan Direkam Ulang
Elwi menerangkan makna sebuah kata bisa berbeda pandangan dari kelompok-kelompok tertentu.
Dia menyebutkan kondisi itu bahkan bisa menampilkan istilah berbeda dalam sebuah instansi.
"Jadi, harus memahami kata hajar dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.
Oleh karena itu, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," imbuhnya.***

Share this article
Saksi ahli Elwi Danil beri jawaban menohok saat ditanya soal kata 'hajar' yang merupakan perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer.