AYOJAKARTA.COM - Para guru yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2024 tentu menantikan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Berdasarkan informasi resmi dari laman PPG Kemendikbud, jadwal penerbitan NRG bagi guru tertentu yang telah lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) diproyeksikan mulai Maret 2025.
Beginilah proses setelah PPG guru tertentu dinyatakan lulus uji kompetensi sebelum menerima NRG;
Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025: Ternyata Masih Gunakan Data Lama, Kapan DTSE Digunakan?
1. Sertifikat Pendidik
Setelah dinyatakan lulus, peserta akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
2. Penerbitan NRG
Guru yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi syarat akan mendapatkan NRG. Informasi ini dapat diakses melalui Info GTK.
3. Pengecekan Info GTK
Guru dapat memeriksa status NRG dan sertifikasi melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk memeriksa NRG, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Benarkah Capai Rp12 Juta? Ini Besaran Dana Bantuan Penerima KIP Kuliah 2025
1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan "username" (akun Dapodik PTK) dan "password". Jika tidak tahu akun ini, guru dapat meminta bantuan operator sekolah.
3. Masukkan kode captcha dan klik “Masuk.”
4. Setelah berhasil login, status penerbitan NRG akan terlihat pada bagian info GTK.
Data yang digunakan untuk penerbitan NRG dan tunjangan profesi guru (TPG) sangat bergantung pada keakuratan dan sinkronisasi data Dapodik. Oleh karena itu, guru disarankan untuk memastikan:
Baca Juga: Amalan Jelang Isra Miraj, Raih Banyak Pahala dengan Perbanyak Dzikir yang Diajarkan Nabi Ibrahim!
- Update Data Berkala: Perubahan seperti kenaikan pangkat atau penyesuaian lainnya harus diinput melalui Dapodik sebelum batas waktu yang ditentukan.
- Sinkronisasi dengan Info GTK: Data Dapodik yang valid akan mempermudah proses verifikasi dan penerbitan NRG.
Setelah NRG diterbitkan, langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi TPG.
Guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) yang kemudian diikuti dengan pencairan tunjangan sesuai jadwal triwulan.
Bagi guru yang menantikan penerbitan NRG, penting untuk terus memantau perkembangan melalui sumber informasi resmi, seperti laman PPG Kemendikbud dan Info GTK.***

Share this article
penting untuk terus memantau perkembangan melalui sumber informasi resmi, seperti laman PPG Kemendikbud dan Info GTK