AYOJAKARTA.COM - Ahli hukum pidana Albert Aries dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (28/12/2002) kemarin.
Albert Aries diagendakan menyampaikan kesaksiannya untuk Bharada E alias Richard Eliezer.
Selain ahli hukum pidana, Albert Aries merupakan juru bicara yang sekaligus tim pembahas RKUHP yang baru.
Saat menyampaikan kesaksiannya, ada kalimat yang menarik diucapkan oleh Albert Aries yaitu Prodeo Pro Bono dan Ius Curia Novit.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV pada Kamis (29/12/2022), kalimat tersebut diucapkan nya saat akan menjawab pertanyaan pertama dari penasehat hukum Richard Eliezer.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir disini Majelis secara Prodeo Pro Bono atau cuma-cuma gratis," ucap Albert Aries.
Baca Juga: Wow! Bharada E Lepas dari Tuntutan, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Sesungguhnya...
Selain kalimat tersebut ia kemudian menambahkan sebuah pernyataan yang disisipi kata Ius Curia Novit.
"Dan tanpa mengurangi rasa hormat saya ke majelis hakim perkenankan saya menyampaikan Ius Curia Novit artinya Hakim dianggap tahu hukum," ucap Albert
Albert Aries menambahkan mengenai tujuannya hadir di persidangan kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Mulia Sekali Para Saksi Ahli Bharada E, Ronny Talapessy Ungkapkan Ini
"Kehadiran saya disini hanya untuk perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer," ucap Albert Aries.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman aa-lawoffice.com Prodei Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.
Selain itu dijelaskan bahwa yang dimaksudkan orang yang membutuhkan adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum.
Baca Juga: Jerit Histeris, Bharada E Dapat Doa dari Pendukung agar Bebas Hukuman Penjara
Kemudian untuk pengertian dari Ius Curia Novit dikutip dari jurnal ilmiah dspace.uii.ac.id merupakan sebuah asas yang memandang bahwa setiap hakim tahu akan hukumnya sehingga harus mengadili dengan benar terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Secara historis, Asas Ius Curia Novit yang dikenal dalam Sistem Hukum Civil Law, berasal dari kaum legisme yaitu aliran hukum yang menganggap satu-satunya yang merupakan hukum adalah undang-undang dan tidak ada lagi hukum selain itu.***

Share this article
Berikut ini adalah arti kata Prodeo Pro Bono dan Ius Curva Novit yang sempat disampaikan Albert Aries di persidangan untuk bela Bharada E.