AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
Dalam sidang lanjutan kemarin, terdakwa Richard Eliezer mendatangkan saksi ahli pidana meringankan.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kemarin adalah Ahli Pidana Albert Aries.
Baca Juga: Ditanya Warganet Tips Tetap Kuat Selama Perinakaha, Erina Gudono : Aku Minum...
Sosok Ahli Pidana Albert Aries cukup mencuri perhatian publik dalam sidang lanjutan kemarin.
Pasalnya Ahli Pidana Albert Aries bukan orang sembarangan, melainkan dirinya merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan juga merupakan jubir RKUHP dan KUHP yang baru.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (28/12/2022), Ahli Pidana Albert Aries memberikan pencerahan mengenai kasus yang sedang menjerat terdakwa Richard Eliezer.
Dalam hal ini, JPU menanyakan kepada Ahli Pidana Albert Aries apakah dalam kasus ini terdakwa yang melanggar ketentuan internal dan undang-undang bisa mendapat sanksi lebih berat daripada yang melanggar satu kententuan.
“Bagaimana jika seseorang sudah melanggar ketentuan internal terkait dalam konteks ini kemudian juga melanggar undnag-undang, apa orang tersebut seharusnya mendapat sanksi pidana yang jauh lebih berat dibanding orang yang sebenarnya hanya melanggar satu ketentuan saja?” tanya JPU kepada Albert Aries.
Ahli Pidana Albert Aries kemudian memberikan tanggapan sekaligus jawabannya atas pertanyaan JPU tersebut.
Menurut Ahli Pidana Albert Aries, harus dibedakan antara forum permasalahan etik dan masalah pertanggung jawaban pidana.
“Harus dibedakan antara forum yang mengadili permasalahan etik dan forum yang mengadili masalah pertanggung jawaban pidana ,itu dua forum yang berbeda,” jelas Ahli Pidana Albert Aries.
Ahli Pidana Albert Aries juga menuturkan jika dalam suatu perkara, sebelum jatuhnya putusan, hakim akan dinamis.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa 3,7 SR Guncang Labuha, Halmahera Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami
“Makanya saya sudah sering sampaikan ketika hakim menganalisa dan memeriksa suatu perkara melihat elemen yang terpaku dalam satu pasal itu dia terpaku secara normatif tetapi ketika diberikan tujuan dan pedoman pemidanaan,” jelas Ahli Pidana Albert Aries.
“Maka ketika hakim mengadili dia nggak hanya berpaku pada asas legalitas yang ada tindak pidana secara profit dan nggak hanya terpaku pada asas kesalahan, tai dia juga terikat pada tujuan dan pedoman pemidanaan, tujuan ini selain bisa memberatkan juga bisa meringankan tentunya,” imbuh Ahli Pidana tersebut.***

Share this article
Saksi ahli Albert Aries ungkap menyal vonis hukuman yang diterima RIchard Eliezer. benarkah akan lebih berat atau justru ringan?