AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali di gelar. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi ahli, pada Senin, 19 Desember 2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini bersama lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Salah satu yang menarik perhatian publik dari sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini adalah keterangan dari ahli kriminologi yang mengatakan bahwa adanya perencanaan dalam kasus ini.
Selain adanya perencanaan, ahli juga menjelaskan peran dari masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada beberapa waktu lalu, kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy sempat mengatakan mengenai kuasa juga jabatan antara Bharada E dan Ferdy Sambo.
Apa yang disampaikan oleh kriminolog memiliki kecocokan dengan hal yang pernah disampaikan oleh Ronny Talapessy beberapa waktu lalu.
Seperti apa penjelasannya, simak informasi selengkapnya mengenai keterangan dari ahli kriminologi yang telah dihadirkan pada siang hari ini, Senin 19 Desember 2022.
Baca Juga: Bikin Ulah Lagi! Dokter Tifa Kembali Senggol Jokowi Soal Hal Ini, Warganet: Kapan Pensiun Nyinyir?
Selanjutnya, saksi ahli kriminologi, Muhammad Mustofa, menilai terdapat perencanaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Jaksa penuntut umu (JPU) menggali keterangan ahli pada persidangan perkarkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun para terdakwa dihadirkan secara langsung di PN Jaksel antara lain Ferdy Sambo, Putricandrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Menurut saksi ahli kriminolog, bisa saudara jelaskan apakah perlakuan dari terdakwa itu merupakan perencanaan atau gimana?," tanya Jaksa.
Baca Juga: Awas Bisa Bikin Baper, Ini 30 Plesetan Nama Daerah di Indonesia yang Bikin Mak Jleb
Mustofa menfaku dari hasil kronologi yang diterima dari penyidik terkait perkara tersebut ada perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik, saya melihat disana ada perencanaan," ujar Mustofa.
Menurutnga Bharada E atau Richard Eliezer menjadi juru tembak karena pangkatnya paling rendah menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Dia mengatakan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo meski Ricky Rizal juga diperintah untuk menembak Brigadir J.
"Kemudian, mengapa Richard Eliezer bersedia melakukan? Karena dalam institusi hubungan kerja itu dia paling bawah, bhayangkara dua (Bharada), pangkat paling rendah. Sementara yang memerintahkan sangat amat tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Naik 30 Persen, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Jelang Nataru
Selain itu, Mustofa menerangkan situasi Bharada E juga bisa sangat tersudut karena paling junior.
Menurutnya, Bharada E juga takut kehilangan pekerjaan karena baru menjadi anggota Polri.
"Barangkali diantara ajudan maupun pembantu rumah tangga disana, dia paling junior. Jadi, kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil.
Apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi sehingga bisa takut kehilangan pekerjaan," imbuhnya.***

Share this article
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) , menarik perhatian publik dari sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J