AYOJAKARTA.COM - Setelah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ternyata membuat grup WhatsApp (WA).
Grup WA yang dibuat oleh Ferdy Sambo Cs tersebut bernama Duren Tiga.
Bahkan tidak sampai sehari bergabung di grup WhatsApp itu, Bharada E langsung dikick atau dikeluarkan.
Hal itu dijelaskan oleh Ahli Digital Forensik Adi Satya pada saat menjadi saksi di persidangan pembunuhan Brigadir J pada Senin (19/12/2022).
Dijelaskan Adi Satya bahwa ditemukan bukti baru dari handphone milik Bharada E, yakni grup WhatsApp.
“Di dalam handphone tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama grup Duren Tiga,” kata Adi dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Senin, (19/12/2022).
Dalam keterangannya, grup WA Duren Tiga itu dibuat empat hari setelah Brigadir J dibunuh, tepatnya pada tanggal 11 Juli 2022 oleh Ricky Rizal.
“Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022, dibuat oleh akun WA Ricky Wibowo,” ungkap Adi Satya.
Dikatakan Adi Satya bahwa grup tersebut berisi para ajudan Ferdy Sambo, seperti Ricky Rizal, Bharada E, Daden Miftahul Haq hingga Damson.
Tidak hanya itu, terdapat nama kontak ‘Tuhan Yesus’ di dalam grup WA Duren Tiga tersebut.
“Kontak WA atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, Diryanto, Om Kuat, SMD, kontak atas nama Tuhan Yesus,” jelas Adi Satya.
Lebih lanjut Jaksa menanyakan isi percakapan di dalam grup tersebut.
“Berarti di grup itu ada terdakwa lima orang ini, ada tidak percakapan yang terjadi?” tanya Jaksa.
“Percakapannya di sini sudah tidak ada pak,” lanjutnya.
Isi percakapan di grup WA dalam handphone Bharada E tidak ada, lantaran Richard Eliezer dikeluarkan tidak lebih satu hari setelah grup itu dibuat.
Baca Juga: Ronny Talapessy Sebut Richard Eliezer Sebagai Korban Aktor Intelektual, Ternyata Begini Faktanya!
“Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard (Bharada E) masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari,” jelas Ahli Digital.
“Dia dimasukan pada jam 5 pagi, tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11, udah nggak sampai satu hari,” lanjutnya.
Diketahui sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Senin 19 Desember 2022.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo Cs juga terlibat kasus obstruction of justice, dan dijerat pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Share this article
Ternyata Ferdy Sambo Cs membuat grup WA setelah membunuh Brigadir J, simak daftar lengkap anggotanya.