AYOJAKARTA.COM — Belakangan ini, isu pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai diperbincangkan di berbagai media.
Pemerintah telah mengubah mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Guru melalui keputusan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tentunya, perubahan ini penting diketahui oleh para guru dan tenaga pendidik.
Mulai Januari 2025, pemerintah berencana menghapus mekanisme seleksi lama untuk pengangkatan PPPK Guru. Sebagai gantinya, akan diterapkan skema baru yang terintegrasi dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Artinya, guru honorer yang telah menyelesaikan PPG dan memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi PPPK tanpa melalui seleksi tambahan.
Namun, meskipun seleksi sebelumnya dihapus, terdapat beberapa tahapan yang tetap harus dilalui oleh calon PPPK Guru. Berikut tahapannya:
1. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Guru honorer diharapkan mengikuti dan menyelesaikan program PPG sebagai syarat utama pengangkatan menjadi PPPK.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Data guru yang telah menyelesaikan PPG akan diverifikasi dan divalidasi oleh instansi terkait untuk memastikan kelayakan pengangkatan.
3. Pengangkatan Resmi
Setelah proses verifikasi selesai, guru akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Bagi guru honorer yang ingin memanfaatkan peluang pengangkatan PPPK melalui skema baru ini, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Baca Juga: Tenaga Honorer Gagal SKD dan SKB CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Begini Ketentuannya
1. Mengikuti Program PPG
Segera daftar dan selesaikan program PPG agar memenuhi syarat utama pengangkatan PPPK.
2. Memperbarui Data Pribadi
Pastikan data pribadi dan profesional selalu terbarui di sistem pendataan guru agar proses verifikasi berjalan lancar.
3. Memantau Informasi Resmi
Ikuti pengumuman dari Kementerian Pendidikan dan instansi terkait mengenai jadwal, prosedur, serta tahapan pengangkatan PPPK.***

Share this article
Mekanisme seleksi PPPK Guru 2025 kini lebih sederhana dengan integrasi PPG, memberikan peluang besar bagi guru honorer untuk diangkat.