AYOJAKARTA.COM - Dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J pekan lalu, saksi sekaligus terdakwa Bharada E menjadi pusat perhatian.
Selain ekspresi alamiah di wajah Bharada E saat memberi kesaksian yang diyakini banyak kalangan sebagai bentuk kejujuran dan penyesalan.
Rasa bersalah Bharada E yang kemudian berubah menjadi keberanian, membuat ekseskutor penembakan Brigadir J itu bersaksi tanpa banyak beban.
Mendengar pengakuan dan curahan hati Richard Eliezer sesaat sebelum terjadinya penembakan yang benar-benar penuh tekanan, membuat Rosti Simanjuntak, ibu dari mendiang Brigadir J tidak kuasa untuk menahan laju air mata.
Baca Juga: Bikin Heboh! Momen Saat Kuat Maruf Beri 'Saranghaeyo' ke Awak Media Sebelum Persidangan
Terkait dengan kesaksian Bharada E di persidangan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberikan tanggapan.
“Kasus ini sejak awal sudah disampaikan oleh Bharada E bukanlah tembak-menembak, melainkan pembunuhan,” ujar Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.
Susi kemudian menjelaskan bahwa pernyataan Richard Eliezer saat itu kepada LPSK, merupakan titik awal untuk menjadi justice of collaborator.
Dalam prosesnya, LPSK juga selalu melakukan pertimbangan dan penilaian perihal konsistensi Richard Eliezer selama berada di persidangan.
“Sejak hari pertama persidangan, Richard Eliezer selalu konsisten dalam memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah,” tambah Susi.
Baca Juga: Resmi! LPSK Ajukan Keringanan Hukuman Richard Eliezer, Begini Penjelasan Lengkapnya
Melalui kabar yang memenuhi lini masa media sosial, publik kemudian mengetahui bahwa pernyataan Susi memang relevan dengan keadaan.
Susi yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 2000 ini menyampaikan wewenang yang dimiliki LPSK sehubungan dengan peran Richard Eliezer sebagai justice of collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
“Sesuai UU Perlindungan Saksi dan korban pasal 10A ayat 4, LPSK memberi keterangan resmi dan tertulis untuk memberikan keringan hukuman bagi Richard,” katanya.
Susi menyebutkan hal tersebut sudah dilakukan LPSK pada 1 Desember 2022 lalu kepada jaksa penuntut umum.
Sedangkan menyangkut besarnya keringanan hukuman bagi terdakwa sekaligus saksi Richard Eliezer, LPSK tidak memiliki wewenang untuk menentukan.
LPSK berharap agar Richard Eliezer sebagai justice collaborator bisa mendapat keringanan hukuman sebagaimana sudah diatur dalam Undang Undang.
Demikian dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Uncle Wira pada Senin 5 Desember 2022.***

Share this article
Bharada E dapat rekomendasi keringanan hukuman dari LPSK karena dianggap konsisten dalam memberikan kesaksian di persidangan.