AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara mengenai pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Mahfud MD mengatakan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan semata-mata politisasi hukum.
Seperti yang diketahui, banyak pihak menilai bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK mengandung unsur politik lantaran terjadi setelah ia dideklarasikan menjadi cawapres Anies Baswedan.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud, dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Hari Ini Cak Imin Datangi KPK untuk Diperiksa sebagai Saksi, Gus Choi Curiga
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya yakin Cak Imin hanya dimintai keterangan biasa atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebab, dalam hal ini Cak Imin hanya dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi informasi atas kasus yang sudah lama bergulir di KPK.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Mahfud menuturkan Cak Imin hanya akan diberi pertanyaan teknis terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.
Baca Juga: Cak Imin Batal Jadi Pembuka Acara MTQ Internasional di Tanah Laut, Kenapa?
Sebab, Mahfud mengaku juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Ketua MK berinisial AM.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” tuturnya.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” tutupnya.***

Share this article
Mahfud MD buka suara mengenai pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi.