AYOJAKARTA.COM – Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu instansi yang membuka penerimaan CPNS di tahun 2023.
BIN membuka banyak peluang formasi khususnya bagi lulusan jurusan Pendidikan jenjang S1 dan S2 serta lulusan SMA atau sederajat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, formasi kebutuhan CPNS 2023 di lingkungan BIN berjumlah 1000 posisi dengan unit penempatan yang berbeda.
Unit penempatan tersebut tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jabatan yang dibutuhkan BIN dengan kualifikasi yang berbeda pada setiap jabatan yang dibutuhkan.
Bagi yang ingin masuk menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara, alangkah lebih baiknya memahami kriteria, syarat dan tahapan seleksi CPNS BIN 2023.
Berikut kriteria pelamar, tahapan seleksi dan lokasi seleksi penerimaan CPNS BIN 2023 dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @aymangayu, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 Lengkap PDF Kualifikasi Pendidikan, Syarat, dan Jadwal
Persyaratan umum
- Usia 18 hingga 35 tahun
- Belum pernah menikah
- Syarat IPK, lulusan PTN minimal IPK 3.00 dan lulusan PTS minimal IPK 3.30
- Syarat SKCK dan Bebas Narkoba dibutuhkan di awal saat pendaftaran
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita
- Toleransi mata tidak buta warna baik total maupun parsial, jika minus maksimal +/- 1
Persyaratan khusus
- Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 di Kementerian PUPR Apa Saja? Ini Cara Cek dan Daftar melalui Link Resmi
Pelamar wajib mengisi surat pernyataan yang berisikan:
1. Dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS BIN adalah benar
2. Bersedia tidak menikah selama menjadi CPNS BIN
3. Tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain
5. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Tidak pernah menggunakan dan atau mengedarkan segala bentuk dan jenis dari narkoba
7. Bersedia mengabdi di Badan Intelijen Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Lulusan D3, Ini Syarat yang Wajib Disiapkan!
Lokasi tahapan seleksi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan hanya di 14 kota yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Denpasar, Makassar, Manado, Sorong dan Jayapura.
- Sedangkan pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan terpusat di Jakarta.
Demikian info terkait CPNS 2023 BIN, semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini informasi terkait CPNS BIN 2023 yang membuka formasi 1000 posisi untuk lowongan SMA hingga S1 dan S2.