AYOJAKARTA.COM -- Berikut panduan untuk mengecek status prioritas dan formasi yang tersedia pada portal PPPK guru Kemendikbud tahun 2023.
Jika Anda adalah pelamar PPPK guru untuk seleksi tahun 2023, penting untuk mengetahui langkah-langkah untuk melihat status prioritas dan formasi yang tersedia di laman Kemendikbud.
Proses penetapan formasi PPPK guru tahun 2023 telah memasuki tahap pendaftaran. Sebelum mendaftar ke formasi yang Anda pilih, pastikan Anda telah membuat akun SSCASN pada portal SSCASN.BKN.GO.ID.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Bisa Lihat 9 Wajah, Berarti Kamu Cerdas di Atas Rata-rata
Pendaftaran PPPK tenaga guru terbagi menjadi dua jenis, yaitu pelamar khusus dan pelamar umum.
Perlu diingat bahwa waktu pendaftaran untuk pelamar khusus dan pelamar umum berbeda. Pendaftaran pelamar khusus dimulai pada tanggal 20-29 September, sementara pelamar umum dapat mendaftar mulai tanggal 30 September hingga 9 Oktober tahun 2023.
Portal pengecekan data adalah platform online yang memungkinkan peserta seleksi PPPK guru untuk memeriksa dan memastikan bahwa data mereka telah tercatat dengan benar dalam sistem pemerintah.
Portal ini memiliki peran penting dalam memastikan adanya keadilan, transparansi, dan akurasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2023.
Baca Juga: 4 Sifat Asli Orang yang Gak Suka Update di Media Sosial, Kamu Termasuk?
Berikut langkah-langkah untuk melihat data dalam seleksi PPPK guru tahun 2023:
- Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, pastikan NIK yang dimasukkan valid sesuai dengan Dukcapil.
- Klik tombol "Cek Data."
- Informasi akun Anda akan ditampilkan secara otomatis, termasuk NIK, NUPTK, Nama, tanggal lahir, nomor THL-II, Program studi, status prioritas, dan formasi yang tersedia.
Demikianlah panduan untuk melihat status prioritas dan formasi yang tersedia di portal Kemendikbud PPPK guru tahun 2023.

Share this article
Berikut panduan untuk mengecek status prioritas dan formasi yang tersedia pada portal PPPK guru Kemendikbud tahun 2023.