AYOJAKARTA.COM – Seminggu ssetelah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, dikabarkan ada sebanyak 38% pendaftar yang gagal di administrasi.
Berdasarkan data yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 26 September 2023, diketahui bahwa verifikasi dokumen administrasi telah berlangsung dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 38%.
Mengacu pada data tersebut, diketahui sudah ada 340.696 pendaftar dan sebanyak 28.564 yang sudah melakukan submit dokumen.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Buah Pisang Tersembunyi di Antara Minion dalam 15 Detik, Berani Coba?
Kemudian, sebanyak 6.280 memenuhi syarat (MS) dan 3.905 pendaftar berstatus tidak memenuhi syarat.
Untuk menghindari status TMS pada submit pendaftaran CPNS 2023, ada beberapa hal sepele yang tidak disadari menyebabkan gagal administrasi.
Melansir dari akun Instagram @aymangayu, berikut adalah penyebab administrasi CPNS 2023 gagal.
1. Surat Keterangan
Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Keterangan Domisili tidak ditandatangani secara langsung oleh lurah atau kepala desa. Dalam pengumuman sudah tertulis bahwa yang bertanda tangan adalah lurah atau kepala desa.
Meskipun memiliki kop dan stempel basah resmi dari kantor kelurahan, apabila yang tanda tangan bukan yang bersangkutan maka akan tetap gagal.
2. Kesalahan e-materai
Seperti yang diketahui, penggunaan e-materai wajib dalam seleksi CASN 2023. Ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak pengguna yang mengakses, ketidaktelitian akan sering ditemukan pada pembubuhan dokumen yang menggunakan e-materai.
Pendaftar harus memperhatikan file yang sudah dibubuhi e-materai tidak boleh lebih dari 900 kb dan hindari kompres dokumen yang sudah ditempel e-materai. Selain itu tidak disarankan membubuhi e-materai menggunakan HP. Pendaftar tidak boleh berbagi akun e-materai dengan orang lain dan hindari membubuhi e-materai bertumpuk dengan tanda tangan.
3. Batas usia
Tidak seperti Kedinasan yang pilihan sekolah kedinasannya tidak akan muncul apabila belum atau lebih dari usia yang disyaratkan. Sementara untuk seleksi CPNS tentu berbeda.
Batas usia maksimal seperti CPNS BIN yaitu 22 tahun untuk lulusan SMA sederajat dan D3, atau maksimal 28 tahun di Kemenkumham Penjaga Tahanan, dihitung per pendaftar melakukan submit. Misalnya pendaftar berusia 22 tahun per 1 Oktober 2023, artinya ia masih bisa mendaftar BIN sebelum 1 Oktober 2023.
Sebab, jika melakukan submit di tanggal 2 Oktober maka usia pendaftar terhitung 22 tahun 1 hari sehingga akan gagal di administrasi.
4. Kualifikasi pendidikan
Sebelum mendaftar pahami dulu kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Pahami rumpun jurusan pendidikan dengan formasi CPNS.
Seperti misalnya S1 Hukum serumpun dengan S1 Ilmu Hukum. Begitu juga dengan S1 Administrasi Negara dengan S1 Ilmu Administrasi Negara.
5. Surat Lamaran
Surat Lamaran harus ditulis tangan mulai dari atas hingga bawah, baik yang ada diformat maupun data diri yang ditambahkan dalam surat lamaran. Selain itu, surat lamaran wajib ditulis dengan pena hitam.
6. Scan dokumen
Dokumen yang harus di scan adalah dokumen asli, bukan dokumen salinan (fotokopi). Pastikan hasil scan dapat terbaca dengan jelas dan tidak blur.
Sebelum submit, perhatikan dengan baik setiap detail dan langkah yang pendaftar ketikkan dan unggah.
Crosscheck terlebih dahulu hingga yakin sebelum submit pendaftaran CPNS 2023.
Demikian informasi mengenai penyebab administrasi CPNS 2023 gagal. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Untuk menghindari status TMS pada submit pendaftaran CPNS 2023, ada beberapa hal sepele yang tidak disadari menyebabkan gagal administrasi.