AYOJAKARTA.COM – Anak-anak dari Jenderal Ahmad Yani menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A Yani, Irawan Suraeddy A Yani, dan Amelina A Yani memutuskan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 14 Juli 2023.
Ketiga anak Ahmad Yani menilai Inpres No.2 Tahun 2023, Keppres No.17 Tahun 2022, dan Keppres No.4 Tahun 2023 tidak adil terhadap keluarganya karena pemerintah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI sebagai korban yang akan mendapatkan santunan.
Amelia Ahmad Yani mengatakan pihaknya sama sekali tidak mendapatkan komunikasi dari pemerintah mengenai Keppres dan Inpres tersebut.
Baca Juga: Buntut dari Inpres dan Keppres G30S PKI, Anak Jenderal Ahmad Yani: Jangan Putar Balikan Fakta
Padahal, Amelia Ahmad Yani mengaku pihaknya ingin sekali bertemu akan tetapi tak kunjung dipertemukan.
Hal inilah yang membuat tiga anak Jenderal Ahmad Yani meradang seakan-akan dikesampingkan.
“Jadi ternyata keppres itu sudah dikeluarkan dan kemudian keluar lagi inpres yaitu instruksi kepada 19 kementerian untuk memberikan santunan kepada anak-anak dan cucu keturunan dari pihak kiri, PKI,” kata Amelia, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Senin, 2 Oktobr 2023.
“Tidak ada (komunikasi) sama sekali, justru kami ingin bertemu dengan tim juga tapi tidak dipertemukan,” sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Tragedi Kelam G30 S PKI: Tak Ada Permintaan Maaf Presiden Pada Keturunan PKI
Amelia menjelaskan dirinya sudah berusaha untuk bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membicarakan masalah tersebut.
Akan tetapi, usahanya untuk bertemu Mahfud MD belum terealisasi lantaran Menko Polhukam yang masih memiliki kesibukan.
“Sekarang 58 tahun kemudian, kemarin itu tahun yang lalu saya dengar ada pembentukan PKP HAM, itu saya hanya dengar. Kami berusaha menemui bapak Menkopolhukam Mahfud," jelasnya.
"Waktu itu saya ketemu di Lubang Buaya, saya berusaha bicara dengan beliau bahwa kami ingin bertemu dan kemudian kami kirim surat resmi tapi tidak pernah dijawab. Akhirnya saya pergi ke kantor beliau tapi juga tidak ditemui karena beliau sibuk sekali mengurusi hal-hal lain,” sambungnya.
Dalam judicial review yang diajukan, ketiga anak Jenderal Ahmad Yani ingin Keppres yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi dicabut.***

Share this article
Anak-anak dari Jenderal Ahmad Yani menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).