AYOJAKARTA.COM – Chief Excecutive Officer (CEO) Kanal Anak Bangsa TV, Rudi S Kamri, soroti pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemberian pangkat tersebut tidak tepat jika disematkan pada Prabowo Subianto yang sudah diberhentikan dari kemiliteran.
Rudi S Kamri menilai bahwa Jokowi telah menggunakan hak prerogatifnya tanpa menggunakan dasar hukum yang berlaku.
“Presiden Jokowi menggunakan prerogatifnya dengan kesewenang-wenangan, dan tidak memperdulikan dasar hukum,” katanya, dikutip dari YouTube Kanal Anak Bangsa, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga: Soal Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto, Rocky Gerung: Jokowi Sedang Menanam Saham ke Prabowo
Diketahui, salah satu penyebab diberhentikannya Prabowo Subianto dari kemiliteran karena diduga terlibat dalam aksi penculikan aktivis yang terjadi pada tahun 1998.
Dengan hal itu, Rudi S Kamri mengatakan bahwa Jokowi tidak memperdulikan keluarga korban yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut.
“Pak Jokowi tidak mau mengerti, tidak mempunyai empati kepada keluarga korban 23 aktivis yang sebagian besar masih hilang sampai saat ini,” tandasnya.
“Tiba-tiba Pak Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan pada Pak Prabowo Subianto, padahal sudah dipecat dari dinas kemiliteran,” tambahnya.
Kemudian, Rudi S Kamri membandingkan pemberian pangkat Jenderal yang pernah diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, Agung Gumelar, dan Hendropriyono.
Menurutnya, nama-nama tersebut berhak mendapatkan pangkat Jenderal karena tidak pernah diberhentikan dari kemiliteran.
“Luhut Binsar Panjaitan, Hendropriyono, Agung Gumelar, SBY di naikan pangkat satu tingkat setelah mereka Purnawirawan. Tapi mereka tidak pernah dipecat dari dinas Kemiliteran,” jelas Rudi S Kamri.***

Share this article
Rudi S Kamri soroti pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto.