AYOJAKARTA.COM – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, resmi dilantik sebagai Ketua KPK sementara pada Senin, 27 November 2023 di Istana Negara.
Presiden Joko Widodo menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK,” kata Ari Dwipayana, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Nawawi dan Komisioner yang Lain Kualitas Integritasnya Sama dengan Firli Bahuri
Nawawi dipilih dan dilantik menjadi pimpinan KPK bersamaan dengan Firli Bahuri pada 2019 silam.
Berdasarkan hasil voting Capim KPK tahun 2019, Nawawi berada di posisi keempat setelah Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.
Sebelum menjadi komisioner KPK, Nawawi Pomolango adalah seorang hakim tindak pidana korupsi.
Mengutip dari kanal YouTube METRO TV pada Senin, 27 November 2023, selama menjadi hakim Nawawi tercatat pernah menangani dua kasus korupsi.
Kasus Korupsi yang Ditangani Nawawi Pomolango
Nawawi pernah menangani kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Patrialis Akbar.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut Patrialis Akbar dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nawawi menjatuhkan vonis lebih rendah dari Jaksa KPK yakni 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti USD10.000 dan Rp4.043.000.
Kemudian kasus kedua yang ditangani Nawawi adalah suap impor gula dengan terdakwa Irman Gusman yang merupakan mantan Ketua DPD.
Baca Juga: Gantikan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Berharap Nawawi Pomolango Kembalikan Marwah Lembaga
Jaksa KPK menuntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana.
Dalam hal ini, putusan Nawawi juga lebih rendah dari Jaksa KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, pencabutan hak politik 3 tahun.***

Share this article
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, resmi dilantik sebagai Ketua KPK sementara pada Senin.