AYOJAKARTA.COM -- Kasus kopi sianida yang kembali heboh karena dipicu film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso turut menyorot ayah korban Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.
Nama Edi Darmawan Salihin pun kini turut hangat diperbincangkan publik karena dicurigai menjadi pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan bukannya Jessica Wongso.
Namun masih belum usai topik pembahasan kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menyorot Edi Darmawan Salihin, kini dirinya justru dilaporkan ke kepolisian dengan kasus baru.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!
Edi Darmawan rupanya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan karyawannya terkait dengan masalah pesangon yang belum mereka terima.
Kasus Edi Darmawan tersebut berawal dari adanya PHK besar-besaran yang dilakukannya kepada ke 38 karyawannya pada tahun 2018 silam.
Hal itu lantaran perusahaan yang dipegang oleh Edi saat itu sedang dalam kondisi yang tidak baik sehingga terpaksa memutus hubungan kerja atau PHK ke sejumlah karyawannya.
Sayangnya saat itu, Edi Darmawan disebut tidak memberikan pesangon kepada para karyawan yang di PHK.
Tentu saja hal ini membuat para karyawan cukup kecewa kepada Edi yang saat itu menjabat sebagai Direktur dan pemegang saham.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?
Salah satu karyawannya, Teguh Sudarmono menyebut bahwa perusahaan Edi memang sudah mulai tidak stabil sejak kasus kopi sianida yang menewaskan anaknya oleh Jessica Wongso.
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh seperti dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
Teguh mengaku telah bekerja bersama Edi selama 18 tahun, dan ia merasa kecewa bahwa pengabdiannya saat itu tidak dihargai karena tidak diberi pesangon saat di PHK.
Sebelumnya Teguh menceritakan bahwa ia sempat berunding dengan Edi soal kondisi perusahaan. Saat itu Edi menjanjikan bahwa kondisi perusahaan akan membaik setelah 3 bulan.
Tetapi pada kenyataannya, kondisi perusahaan justru semakin buruk hingga harus merumahkan 38 karyawannya termasuk Teguh.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Seekor Kucing dalam Kumpulan Gajah, Uji Kemampuan Analisis dan Ketelitian Kamu!
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" katanya dengan heran.
Selain Teguh beberapa karyawan lain juga merasakan hal yang sama setelah puluhan tahun mengabdi di perusahaan tersebut.
Salah satunya Jahiri yang juga bekerja selama 28 tahun dan saat di PHK tidak diberikan pesangon apapun.
Buntut kekecewaan itulah para mantan karyawan Edi akhirnya melaporkan kasus PHK tanpa pesangon itu ke Polda Metro Jaya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Mangunju H Simanullang, para mantan karyawan Edi melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 28 September 2023 lalu.
Baca Juga: Caramu Membawa Tas Bisa Ungkap Banyak Hal Tentang Kepribadianmu, Kamu Tipe yang Mana?
Pada laporan yang dilayangkan, pihak yang dilaporkan adalah PT Fajar Indah Cakra Cemerlang selaku badan hukum perusahaan dan para pemegang saham salah satunya Edi Darmawan Salihin.***

Share this article
Nama Edi Darmawan Salihin pun kini turut hangat diperbincangkan publik karena dicurigai menjadi pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.