AYOJAKARTA.COM - Capres Anies Baswedan enggan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan untuk seseorang bisa ikut serta mendaftar sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Asalkan, mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Dilansir ayojakarta.com dari suara.com pada Selasa, 17 Oktober 2023, Anies Baswedan mengatakan saat ini pihaknya bersama-sama dengan seluruh tim dari Koalisi Perubahan hanya ingin fokus persiapan pendaftaran Pilpres 2024.
Anies mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai putusan final dari MK tersebut.
"Saya enggak berkomentar banyak soal itu, kami akan terus fokus pada persiapan," ujar Anies.
Ketika disinggung adanya isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang bakal ikut maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto setelah putusan MK tersebut, Anies Baswedan lag-lagi juga tak mau bicara banyak.
Menurut Anies, hingga saat belum ada putusan resmi dari yang bersangkutan maupun partai pengusung akan hal itu.
"Kita belum tahu, yang kita tahu kan keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan kita belum tahu. Sebelum ada kepastian, kita belum mau berspekulasi," kata Anies.
Lebih lanjut, Anies menyatakan, siapapun yang bakal mengikuti kontestasi Pilpres 2024 dirinya telah siap.
Dalam artian Anies Baswedan siap bertarung untuk adu gagasan hingga adu prestasi.
"Semua peserta Pilpres adalah warga negara, jadi siapapun yang nanti jadi calon, siapapun yang sudah jadi dalam proses kompetisi, ya kami semua beradu gagasan, beradu rekam jejak, rekam karya, rekam prestasi, itu saja," jelasnya.
Baca Juga: Cak Imin Yakin Kasus Korupsi SYL Tidak Berdampak pada Elektabilitas Dirinya dan Anies Baswedan
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaibbirru Re A.
Almas mengajukan kepada MK untuk mengabulkan pengubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten.

Share this article
Capres Anies Baswedan enggan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.