AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menjelaskan alasan kliennya mengklaim bahwa cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinasnya, palsu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memastikan bahwa cek yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama penggeledahan pada 28 September 2023 adalah palsu.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja," ucap Febri Diansyah dikutip ayojakarta.com dari suara.com, Rabu (18/10/2023).
Menurut SYL, yang membuat cek tersebut unik adalah nilai yang tertera dan tidak biasa.
"Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," ucap Febri Diansyah.
Baca Juga: Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Hingga saat ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai hal tersebut kepada SYL.
Mereka telah menyatakan bahwa akan mengikuti temuan ini dengan langkah lebih lanjut yang melibatkan SYL sebagai tersangka dan para saksi.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada," katanya.
Pada konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 5 Sisi Lain Deklarasi Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar Pranowo
KPK juga menetapkan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan serta Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Mereka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa untuk kepentingan lelang jabatan serta terlibat dalam pengadaan barang dan jasa termasuk menerima gratifikasi.
SYL juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Intip Perjalanan Karir Mahfud MD, Cawapres yang Akan Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Pada masa jabatannya sebagai menteri, SYL dituduh memerintahkan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono untuk menarik setoran berkisar antara USD 4.000 hingga 10.000 yang setara dengan Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta per bulan dari pejabat di unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang tersebut diperoleh dari anggaran Kementan yang digelembungkan,serta dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi ini melibatkan periode 2020-2023 dan temuan sementara dari KPK menunjukkan bahwa ketiganya diduga menerima uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.***

Share this article
Terungkap ternyata inilah alasan Syahrul Yasin Limpo menyimpan cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan KPK.