AYOJAKARTA.COM – Para pendaftar CPNS 2023 kini sudah mengetahui hasil Seleksi Administrasi yang sudah diumumkan beberapa hari lalu.
Bagi para pendaftar yang dinyatakan tidak lolos atau berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka bisa mengajukan sanggahan pada Masa Sanggah.
Seperti yang diketahui, Masa Sanggah CPNS 2023 akan berlangsung pada 17-19 Oktober 2023 dan Jawab Sanggah pada 17-21 Oktober 2023.
Mengutip dari akun Instagram @aymangayu, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan pengumuman hasil seleksi.
Baca Juga: Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Tenang, Masih Ada Masa Sanggah CASN!
Sebelum Masa Sanggah CPNS 2023, para pendaftar harus mengetahui beberapa hal yang diperhatikan berikut ini:
· Masa sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pendaftar pada saat mendaftar.
· Isi alasan sanggah dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat mendaftar.
· Apabila pendaftar menyadari kesalahan saat pendaftaran, pendaftar tidak disarankan menggunakan fitur ajuan sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
· Apabila isi alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pendaftar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
· Jika pelamar tidak melakukan sanggah selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak diterima.
· Apabila terdapat tiga dokumen yang dinilai tidak membuat lolos seleksi, maka ketiga dokumen tersebut harus disanggah dan tidak bisa salah satu.
· Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali oleh pendaftar.
Baca Juga: Tips Lolos Ujian SKD CPNS 2023, Yuk Simak agar Bisa Berhasil Mengerjakan Tesnya!
Perlu diketahui bahwa dalam Masa Sanggah pendaftar mengajukan sanggahan hanya berupa kalimat.
Apabila pendaftar tidak lolos karena ketidaksesuaian dokumen pada saat mendaftar, maka bukan berarti peserta bisa memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen yang salah.
Pendaftar tidak bisa mengunggah dokumen yang menjadi alasan tidak lolos karena tidak ada kolom untuk unggah file.
Berikut adalah cara untuk mengajukan sanggahan CPNS 2023 yang dikutip dari Suara.com:
· Login laman SSCASN dengan NIK dan kata sandi yang terdaftar.
· Pendaftar yang berstatus TMS bisa mengklik Ajukan Sanggah.
· Isi formulir sanggah yang tersedia.
· Jika sudah yakin dengan alasan sanggahan, akhiri sanggahan.
Setelah mengajukan sanggahan, pendaftar tinggal menunggu jawaban dari instansi yang dituju.
Demikian informasi mengenai hal yang harus diperhatikan dalam masa sanggah CPNS 2023 dan cara mengajukannya.***

Share this article
Sebelum mengajukan sanggah, para pendaftar harus mengetahui beberapa hal yang diperhatikan berikut ini.