AYOJAKARTA.COM – Para pelamar CPNS 2023 sudah bisa mengetahui hasil seleksi administrasi.
Bagi pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi kini bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Dalam SKD terdapat beberapa kategori kode perangkingan status kelulusan yang wajib diketahui.
Melansir dari akun Instagram @aymangayu, terdapat empat kategori kode perangkingan status kelulusan SKD, yaitu sebagai berikut.
- P/L = Lulus passing grade dan dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya
- P = Lulus passing grade akan tetapi tidak lolos ke tahap selanjutnya
- TL = Tidak lulus passing grade dan tidak lolos ke tahap selanjutnya
- TH = Tidak hadir
Seperti yang diketahui, dalam seleksi CPNS 2023 telah ditetapkan nilai ambang batas untuk SKD.
Baca Juga: Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKD CPNS 2023! Siap-siap Belajar, Gaji Besar Menunggu
Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
· Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nilai ambang batas: 65
- Bobot jawaban: benar 5, salah 0, kosong 0
· Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Nilai ambang batas: 80
- Bobot jawaban: benar 5, salah 0, kosong 0
· Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai ambang batas: 166
- Bobot jawaban: tertinggi 5, terendah 1, kosong
Nilai kumulatif maksimal pelamar umum adalah 550 dengan rincian TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.
Baca Juga: Perhatikan Perbedaan Materi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK agar Tidak Salah Belajar
Nilai SKD yang diperoleh pelamar CPNS 2023 berlaku sampai dengan seleksi CPNS satu periode selanjutnya.
Ada kesempatan penerimaan CPNS 2024 akan dibuka kembali dan peserta yang gagal perangkingan SKD dengan catatan status kelulusan P/L bisa menggunakan nilai tersebut pada penerimaan selanjutnya.
Dalam artian, pelamar tidak perlu ikut ujian SKD, akan tetapi jika pelamar ingin ikut ujian SKD lagi diperbolehkan dan nanti akan diambil nilai kumulatif terbaik.
Demikian informasi mengenai kategori perangkingan status kelulusan SKD CPNS 2023.***

Share this article
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdapat beberapa kategori kode perangkingan status kelulusan yang wajib diketahui.