AYOJAKARTA.COM – Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, tahapan yang harus dilalui setiap peserta CPNS 2023 adalah tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Sejalan dengan jadwal tahapan pelaksanaan CPNS 2023, tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar akan dilakukan pada 9 hingga 18 November 2023.
Mengingat pentingnya tahapan ini, setiap peserta CPNS 2023 perlu memperhatikan sejumlah peraturan terkait tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Baca Juga: Ini Persiapan Berkas Wajib untuk Tes SKD CPNS Tahun 2023
Terkait dengan peraturan perlengkapan, pada saat pelaksanaan setiap peserta diharuskan untuk membawa Kartu Peserta Ujian.
KPU bagi peserta SKD bisa didapatkan dengan cara mencetak pada kertas HVS melalui akun SSCN masing-masing.
Peserta juga diharuskan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk asli atau Kartu Keluarga yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Keluarga.
Baca Juga: Persiapan SKD CPNS 2023 Tinggal Menghitung Hari, Simak Materi TWK yang Langganan Keluar di Tes CPNS
Apabila peserta tidak bisa melengkapi keduanya, dapat dilakukan dengan cara membawa surat keterangan pengganti yang diperoleh melalui Kecamatan.
Untuk keperluan berjaga-jaga, peserta SKD CPNS 2023 juga perlu mempersiapkan salinan dokumen ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
Kendati biasanya sudah dipersiapkan oleh panitia ujian, peserta juga perlu membawa pena untuk keperluan tanda tangan serta pensil 2B untuk berjaga-jaga.
Baca Juga: Segini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023 di Kemenkumham: Persyaratan Ini Cukup Berat Lho
Selain perlengkapan yang bersifat administratif ujian, peserta CPNS 2023 juga wajib memperhatikan aspek penampilan.
Sesuai dengan peraturan ujian yang telah ditetapkan panitia, peserta baik laki-laki ataupun perempuan wajib untuk mematuhi peraturan berikut.
Bagi peserta SKD laki-laki, diwajibkan untuk menggunakan atasan kemeja baik lengan panjang atau pendek dengan warna putih polos.
Baca Juga: Strategi Super Rahasia Skor SKD CPNS 2023 Tembus 450+, Kerjakan TWK, TIU atau TKP Lebih Dulu?
Untuk bawahan atau celana, peserta SKD laki-laki wajib mengenakan celana panjang berbahan kain dengan warna hitam.
Penggunaan celana dengan bahan jins, chino atau sejenisnya, sebaiknya dihindari karena akan merupakan bagian dari melanggar peraturan.
Penggunaan alas kaki, peserta SDK CPNS 2023 wajib menggunakan sepatu yang berwarna hitam atau gelap, sebaiknya jenis pantofel.
Baca Juga: Materi Ujian Kompetensi Teknis PPPK 2023 untuk Posisi Analis Hukum Ahli Tingkat Awal
Sementara untuk peserta SKD CPNS 2023 perempuan, peraturan terbagi menjadi dua kategori yakni bagi perempuan berhijab serta tidak berhijab.
Bagi peserta perempuan berhijab, kerudung yang dipergunakan saat pelaksanaan SKD CPNS 2023 adalah warna hitam polos, bagi yang tidak berhijab tidak diharuskan.
Untuk bawahan, peserta SKD CPNS 2023 perempuan wajib menggunakan rok panjang formal dengan bahan kain.
Baca Juga: UPDATE Terbaru: Jadwal Tes SKD CPNS 2023 Telah Diumumkan oleh Kejaksaan RI, Unduh PDF di Tautan Ini
Penggunaan alas kaki atau sepatu, peserta SKD CPNS 2023 perempuan juga diwajibkan untuk menggunakan sepatu warna hitam.
Saat peserta memasuki ruang ujian, seluruh atribut seperti jam tangan, perhiasan, sepatu, ikat pinggang dan sejenisnya harus ditanggalkan.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Rabu, 8 November 2023 dari akun instagram @cpnsindonesia.id. ***

Share this article
Persiapkan diri dengan baik untuk Ujian SKD CPNS 2023, ikuti peraturan perlengkapan dan penampilan, serta pastikan membawa semua dokumen.