AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD adalah tahap yang wajib diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2023. Terutama bagi mereka yang mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pengumuman resmi terkait nilai ambang batas SKD CPNS 2023 telah dikeluarkan oleh Kemenkumham. Hal ini merupakan syarat penting yang harus dipenuhi untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.
Dengan pelaksanaan tes SKD di Instansi Kemenkumham yang akan dimulai pada tanggal 9 November 2023, waktu semakin mendekat.
Peserta seleksi CPNS 2023 perlu mempersiapkan diri secara cermat agar menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan mereka dinyatakan tidak lolos.
Sebelum tes SKD CPNS 2023 dilaksanakan, peserta wajib mencetak kartu ujian dari situs resmi daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
Setelah mencetak kartu ujian, mereka harus memeriksa kembali jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD di Instansi Kemenkumham.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 di Instansi Kemenkumham, berikut adalah panduannya:
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
1. Buka browser Google Chrome atau Mozilla Firefox pada perangkat HP atau laptop Anda.
2. Ketikkan alamat resmi seleksi CPNS 2023 Kemenkumham, yaitu casn.kemenkumham.go.id.
3. Pilih menu "Seleksi".
4. Pilih "Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS".
Setelah itu, pilih sesuai dengan provinsi asal Anda mendaftar, misalnya "Lampiran jadwal SKD kantor Wilayah Bali". Kemudian pilih yang berwarna merah, dan file akan terunduh secara otomatis.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Selain mengetahui jadwal dan tempat pelaksanaan tes SKD, penting juga bagi peserta CPNS 2023 untuk mengetahui nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Instansi Kemenkumham sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kebutuhan seleksi CPNS 2023 dibagi menjadi empat kategori, yaitu kebutuhan umum, khusus lulusan terbaik atau cum laude, khusus penyandang disabilitas, dan khusus putra putri Papua dan Papua Barat.
Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk empat kategori kebutuhan tersebut:
1. Kebutuhan Umum:
· Nilai Terstruktur Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65.
· Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80.
· Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 166.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik atau Cum Laude:
· Nilai kumulatif SKD minimal 311.
· Nilai TIU minimal 85.
3. Kebutuhan Disabilitas:
· Nilai kumulatif SKD minimal 286.
· Nilai TIU minimal 60.
4. Kebutuhan Khusus Pria atau Putri Papua dan Papua Barat:
· Nilai kumulatif SKD minimal 286.
· Nilai TIU minimal 60.
Semua informasi ini perlu diperhatikan oleh para pelamar seleksi CPNS 2023 agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes SKD. J
ika nilai mereka di bawah ambang batas yang ditentukan, mereka tidak akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Share this article
Pengumuman resmi terkait nilai ambang batas SKD CPNS 2023 telah dikeluarkan oleh Kemenkumham dan jadi syarat penting yang harus dipenuhi.